Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

EKONOM INDONESIA, BEKERJA SESUAI PESANAN ??

1 Januari 2010   15:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:40 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Profesi ahli hukum sudah lama terpuruk akibat maraknya “markus”, praktek jual beli perkara dan kasus-kasus mafia peradilan yang lain.  Kemudian disusul dengan rusaknya etika kedokteran karena para dokter ternyata tidak lebih dari agen pabrik farmasi, yang meledak dalam kasus Prita.  Maka kini profesi ekonom terancam rusak pula dimata publik, sejak “dijualnya” Indonesia ke IMF dengan ditanda-tanganinya LoI (Letter of Intent) pada tanggal 15 Januari 1998 di Cendana.

Mari simak aneka kasus ini :

1.      Prof. Tjipta Lesmana : bahan dari internet itu sampah

Pernyataan kontroversial ini dikemukakan oleh Prof. Tjipta Lesmana menanggapi sumber dari buku George Junus Aditojondro : MEMBONGKAR GURITA CIKEAS DI BALIK SKANDAL BANK CENTURY

Padahal Prof. Tjipta Lesmana itu seorang dosen, dimana beliau harusnya familiar dengan perpustakaan digital dan virtual class yang berbasis internet. 

Tapi kenapa muncul pernyataan ini ?

Mari kita lihat contoh penting sumber dari koran (sekarang internet, karena koran cetak sudah mempunyai bentuk digitalnya)

Karena menganggap remeh koran (sekarang internet), maka Indonesia tidak berhasil melacak harta Soeharto dan para koruptor yang lain. Bandingkan dengan Philippines yang berhasil melacak harta Marcos, bahkan berhasil menariknya dari luar negeri

Pada jaman Presiden Habibie, Menteri Hukum dan HAM : Prof. Dr. Muladi, ditugaskan Pak Habibie untuk melacak harta Soeharto (Karena diamanatkan oleh Tap XI/MPR/1998) … tahu nggak kemana Pak Muladi pergi …. ke Swiss …. ya ngga ada hasilnya

Harusnya kan baca koran…. ada satu informasi penting di koran : Pada saat Ibu Tien Soeharto meninggal, Titik sedang berada di Paris dan Tutut sedang berada di London .. dari mana tahunya ? .. Di koran disebut, pada saat pemakaman Ibu Tien Soeharto di Solo, Titik terbang dari Paris ke London, lalu bersama Tutut datang ke Indonesia dengan pesawat khusus dari London. Jadi harusnya uang Soeharto itu adanya di Inggris (BUKAN di Swiss)

Mau bukti ?
Simak kasus ini (terjadi di jaman Presiden SBY)

Pencairan dana Tommy dari salah satu perusahaan miliknya senilai 10 juta dolar dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di London, Inggris.
Dana itu ditransfer ke rekening milik pemerintah, yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham. Dari rekening Dirjen AHU yang saat itu dijabat oleh Zulkarnain Yunus, dana itu kemudian ditarik Tommy Soeharto. Pencairan uang itu ke perusahaan milik Tommy yg didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza & Ihza yang dimiliki oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Perkara ini tidak berlanjut

Tahu dari mana : perkara ini tidak berlanjut?
Ya dari koran, TIDAK ada beritanya lagi di koran …. gelap

Dari contoh di atas terlihat betapa pentingya koran dan internet sebagai sumber primer. Abad ini adalah abad digital, dimana perpustakaan digital dan virtual class juga sudah sangat lazim diterapkan.  Disamping itu pengembangan industri kreatif, bisnis on-line dan entrepreneurship juga berbasis internet.

Kalau penggunaan koran dan internet dilecehkan, maka jangan heran kalau HDI (Human Development Index) Indonesia melorot ke urutan 111 dari 146 negara di dunia (dimana abad digital ini sedang berlari menuju abad platinum)

(Sumber : http://hdr.undp.org/en/media/HDR_2009_EN_Summary.pdf)

 

Apa hidden agenda pernyataan Prof. Tjipta Lesmana ini ? 

Menutupi kasus penjarahan uang negara pasca reformasi, mulai dari kasus Bahana (PT Bahana Usaha Pembangunan Indonesia (BUPI) di jaman Presiden Megawati (Menkeu Boediono). Pada jaman Presiden SBY : kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran dimana Kabareskrim Komjen Pol. Suyitno Lindung terlibat, kasus pencairan uang Tommy Soeharto lewat rekening Dephukham dan kasus Indover Bank

Kenapa ?

Publik tidak mungkin memperoleh akses ke semua dokumen resmi terkait, sedangkan akses melalui internet dianggap sampah, sehingga kasusnya dibiarkan terkubur.

 

2.      Christianto Wibisana : policy cannot be criminalized(kebijakan tak bisa dipidanakan)

a). Diskursus tentang kebijakan yang tak bisa dipidanakan itu sebenarnya mengacu pada pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang berbunyi : Menkeu dan Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perpu ini TIDAK DAPAT DIHUKUM karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Perpu ini.

b). Yang sering dilupakan orang adalah : Perpu ini harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya (pasal 25 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Ternyata Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menolak Perpu no. 4 tahun 2008 ini, maka sesuai dengan pasal 25 ayat 3 UU No. 10 tahun 2004, Perpu tersebut gugur (TIDAK bisa dijadikan landasan hukum), sehingga ditindak lanjuti dengan Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 yang meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009 (sebagai pengganti Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK itu) - hal ini sesuai dengan bunyi pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perpu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU

Anehnya masih ada saja orang-orang yang mewacanakan bahwa pejabat publik tidak bisa dihukum - landasan hukumnya apa ?

Padahal pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang.

Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”

3.      PurboyoYudhi Sadewa : Indonesia mengalami krisis ekonomi di bulan November 2008

Dampak krisis ekonomi global yang terasa di Indonesia pada bulan November 2008 berupa naiknya kurs, turunnya IHSG dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah itu sebenarnya dipicu oleh :

a).  Kebijakan Gubernur BI : Boediono yang justru menaikkan suku bunga di bulan Oktober 2008, pada saat negara lain justru menurunkan suku bunganya

 

b). Boediono masih tetap menggunakan sistim penjaminan LPS, pada saat negara lain justru menerapkan blanket guarantee (penjaminan penuh)

 

 Dari Notulen rapat KSSK pada tanggal 13 November 2008, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah perlunya blanket guarantee ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu, Presiden akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee (penjaminan 100 persen nasabah)

Dalam notulen tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden

 

c).  Padahal Jusuf Kalla saat itu menjabat sebagai Presiden ad interim (bukan sekedar Wapres), harusnya keputusan untuk menerapkan blanket guarantee ini dapat dimintakan persetujuannya ke Presiden ad interim saat itu.  Dari sini nampak jelas bahwa JK dari awal tidak dilibatkan sama sekali dalam penanganan krisis 2008 (alasan adanya krisis itu sepenuhnya direkayasa)

 

d).  Jadi keputusan untuk (1) menaikkan suku bunga, (2) tidak segera menerapkan blanket guarantee, telah menyebabkan capital flight yang cukup besar yang terlihat di sistim komputer Danareksa pada bulan November 2008 : sebagai lonjakan kurs, terkurasnya cadangan devisa dan gejolak fiskal serta moneter lainnya

 

e).  Jadi kondisi fiskal dan moneter kita yang melemah pada bulan November 2008, bukan disebabkan oleh dampak krisis global (yang dipicu oleh bangkrutnya Lehman Brothers di AS), tapi sepenuhnya akibat kesalahan antisipasi dari otoritas fiskal dan moneter dalam negeri sendiri.

Ini yang ditutup-tutupi.

 

f).  Apa buktinya ?

Saat ini BI juga menyerap likuiditas asing melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI). “Ini riskan karena bisa menyebabkan instabilitas nilai tukar jika hot money (uang panas) tersebut ditarik kembali

 

Dana asing pada SBI mencapai sekitar Rp 47 triliun dari total SBI sekitar Rp 270 triliun (hampir 20 % dari total SBI). Padahal, transaksi valuta asing di Indonesia amat tipis, hanya Rp 6 triliun-Rp 9 triliun per hari. Adapun cadangan devisa BI sebesar 65,84 miliar dollar AS.

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/26/03563160/2010.bi.hadapi.tantangan.berat


Kalau 20 %  dana asing itu ditarik (capital flight), dapat dimengerti kalau pusat data komputer di Danareksa membaca lonjakan kurs, turunnya IHSG dan berkurangnya cadangan devisa untuk mengatasi volatilitas rupiah.

 

Apa implikasi hukum kalau adagium ini diterima : TERJADI KRISIS EKONOMI – BANK SEKECIL APAPUN DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK SISTEMIK DALAM KONDISI KRISIS EKONOMI ? 

Maka kasus BLBI bukan lagi tindak kriminal (bukan lagi kasus penjarahan uang negara) karena dilakukan saat krisis melanda di tahun 1997-1998

 

4.      Boediono : dampak sistemik

Mengingat ahli econometrico di Indonesia, sangat sedikit, maka cukup aneh bila Sri Mulyani justru meminta pendapat Marsillam Simanjuntak (Ketua UKP3R) dan bukannya lari ke gurunya : Prof. Dr. JB Sumarlin (mantan Menkeu dan Ketua BPK - ahli econometrico terkemuka di tanah air)

Pada giliran pemanggilan mantan Deputi Senior Gubernur BI : Prof. Dr. Miranda Gultom (oleh Pansus pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 dan disiarkan langsung oleh TV), Ibu Miranda menyatakan :
BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik HANYA membuat prakiraan
(PRO KONTRA SOAL SISTEMIK, Kompas, Selasa tanggal 22 Desember 2009, halaman 1 - alinea 18)

Maka, temuan BPK itu benar bahwa penentuan dampak sistemik tidak dilakukan secara terukur.

 

Bahwa Boediono menyatakan : dampak sistemik itu dihitung menurut metode Uni Eropa (padahal kondisi perbankan, pasar modal dan keuangan di Uni Eropa dan Indonesia sangat berbeda parameternya), maka kewajiban Pansus untuk membukanya dan mengevaluasi dan mengkonfirmasikannya ke ahli econometrico

 

Rupanya, kebijakan dibuat dulu, baru alasannya kemudian dicari-cari

 

Simak ini :

Analis keuangan dan perbankan, Yanuar Rizky, mengatakan, indikasi kuat adanya korupsi itu adalah revisi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh BI yang didesain untuk memberi kucuran dana kepada Bank Century setelah bank ini kalah kliring pada 13 November 2008 sebesar Rp 654 miliar.

 

Namun, laporan BPK menemukan fakta bahwa sehari sejak terima dana FPJP, pihak pemilik Century justru melakukan pengambilan dana.

 

Seharusnya jika kebijakan pemberian dana FPJP tepat sasaran, tak akan ada gagal kliring lagi. Namun, faktanya terjadi lagi sehingga dibawa ke KSSK dengan angka sama, Rp 654 miliar. “Jika dari awal kebijakan tepat sasaran, apa perlu bailout? Jadi jelas ada kesalahan kebijakan di sini,” kata Yanuar

 

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/26/04132144/kpk.jangan.ragu.bertindak


Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century,yang menunjukkan tidak adanya dampak sistemik apapun

Ini link-nya :

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594

 5.      Boediono-Sri Mulyani : salah menginformasikan : angka kemiskinan berhasil diturunkan

Klaim Pemerintah yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan. Kampanye ini langsung diganti karena menimbulkan reaksi yang sangat luas, yang menyatakan bahwa angka kemiskinan justru makin meningkat dan jumlah penganggur juga makin bertambah.

 

Ini link-nya :

http://www.kompas.com/read/xml/2008/01/22/1055521/angka.kemiskinan.naik.indonesia.terbelakang

dan

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/05/03/14115427/angka.pengangguran.diperkirakan.naik.lagi

 

Apa implikasi kesalahan pendataan ini?

Telah terlegitimasi adanya turisme intelektual. Turisme intelektual adalah hal yang buruk yang harus dicegah untuk berkembang. Seorang wisatawan adalah orang yang ingin menikmati alam, kehidupan budaya, atau warisan sejarah sebagai pengisi waktu senggangnya. Tetapi, seorang turis intelektual adalah orang yang hanya mempunyai simpati, tetapi tidak mempunyai pengertian cukup tentang apa yang diklaim sebagai dikenalnya, dan lebih dari itu, cenderung menciptakan ilusi estetis dari kehidupan dan penderitaan orang lain, sehingga tidak mempunyai komitmen apa pun untuk memperbaiki keadaan yang dihadapinya

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/31/02562958/indonesia.2009.dalam.miniretrospeksi.

 

6.      Ekonom kelompok Mafia Berkeley : Isu neolib

a).  Pada tanggal 27 Desember 2007, SBY mengeluarkan Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  Pasal 5 ayat 4 Perpres No. 112 tahun 2007 ini memungkinkan jaringan peritel besar (Indomaret, Alfamart, Circle K, Apotek 24, dll) bablas masuk sampai ke pelosok, sehingga mematikan pedagang tradisional.  Bukti ketertundukan pemerintah pada liberalisasi perdagangan dan pemodal besar.

 

b).  Pada tanggal 8 Juni 2009, Presiden SBY menandatangani/mengeluarkan PP no. 44 tahun 2009 yang mengijinkan sepeda motor melintasi jalan tol. Beberapa pihak menunjukkan bahwa PP ini adalah wujud keberpihakan pemerintah pada para pemodal besar (produsen sepeda motor)

 

c).  Pemerintah juga melakukan penjualan 74 BUMN melalui PP no. 30 tahun 2005 yang dihaluskan dengan istilah privatisasi, padahal Presiden Megawati dulu, saat melakukan privatisasi 7 BUMN meminta persetujuan dulu dari DPR

*)   Ini link-nya : http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/14530446/30.bumn.masuk.daftar.privatisasi.2009

*)   Ini link-nya :
http://www.detikfinance.com/read/2005/09/23/150051/447511/4/daftar-privatisasi-bumn-akan-dicantumkan-dalam-rapbn-2006

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun