Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelisik Alibi SBY dalam Kasus Century

28 Desember 2009   07:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:44 1971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


  1. Anehnya masih ada saja orang-orang yang mewacanakan bahwa pejabat publik tidak bisa dihukum - landasan hukumnya apa ?

5. Padahal pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

E. DISKURSUS TENTANG DAMPAK KRISIS EKONOMI GLOBAL TAHUN 2008

Dampak krisis ekonomi global yang terasa di Indonesia pada bulan November 2008 berupa naiknya kurs dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah itu sebenarnya dipicu oleh :

1.      Kebijakan Gubernur BI : Boediono yang justru menaikkan suku bunga di bulan Oktober 2008, pada saat Negara lain justru menurunkan suku bungannya

2.      Boediono masih tetap menggunakan sistim penjaminan LPS, pada saat Negara lain justru menerapkan blanket guarantee (penjaminan penuh)

Dari Notulen rapat KSSK pada tanggal 13 November 2008, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah perlunya blanket guarantee ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu, Presiden akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee (penjaminan 100 persen nasabah)

Dalam notulen tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden

3.      Padahal Jusuf Kalla saat itu menjabat sebagai Presiden ad interim (bukan sekedar Wapres), harusnya keputusan untuk menerapkan blanket guarantee ini dapat dimintakan persetujuannya ke Presiden ad interim saat itu.  Dari sini nampak jelas bahwa JK dari awal tidak dilibatkan sama sekali dalam penanganan krisis 2008

4.      Jadi keputusan untuk (a) menaikkan suku bunga, (b) tidak segera menerapkan blanket guarantee, telah menyebabkan capital flight yang cukup besar yang terlihat di sistim computer Danareksa pada bulan November 2008 : sebagai lonjakan kurs, terkurasnya cadangan devisa dan gejolak fiscal dan moneter lainnya

5.      Jadi kondisi fiscal dan moneter kita yang melemah pada bulan November 2008, bukan disebabkan oleh dampak krisis global (yang dipicu oleh bangkrutnya Lehman Brothers di AS), tapi sepenuhnya akibat kesalahan antisipasi dari otoritas fiscal dan moneter dalam negeri sendiri. Ini yang ditutup-tutupi.

6.      Apa buktinya ?

Saat ini BI juga menyerap likuiditas asing melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Ini riskan karena bisa menyebabkan instabilitas nilai tukar jika hot money (uang panas) tersebut ditarik kembali"

Dana asing pada SBI mencapai sekitar Rp 47 triliun dari total SBI sekitar Rp 270 triliun (hampir 20 % dari total SBI). Padahal, transaksi valuta asing di Indonesia amat tipis, hanya Rp 6 triliun-Rp 9 triliun per hari. Adapun cadangan devisa BI sebesar 65,84 miliar dollar AS.

Ini link-nya :



Kalau 20 %  dana asing itu ditarik (capital flight), dapat dimengerti kalau pusat data computer di Danareksa membaca lonjakan kurs dan berkurangnya cadangan devisa untuk mengatasi volatilitas rupiah.

7.      Jadi pernyataan Boediono bahwa bank sekecil apapun pada saat krisis dapat menimbulkan dampak sistemik, harus dikaji dengan perhitungan econometrico yang cermat.  Sayangnya ahli econometrico di Indonesia sangat sedikit.

F. DISKURSUS TENTANG DAMPAK SISTEMIK

Mengingat ahli econometrico di Indonesia, sangat sedikit, maka cukup aneh bila Sri Mulyani justru meminta pendapat Marsillam Simanjuntak (Ketua UKP3R) dan bukannya lari ke gurunya : Prof. Dr. JB Sumarlin (mantan Menkeu dan Ketua BPK - ahli econometrico terkemuka di tanah air)

Pada giliran pemanggilan mantan Deputi Senior Gubernur BI : Prof. Dr. Miranda Gultom (oleh Pansus pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 dan disiarkan langsung oleh TV), Ibu Miranda menyatakan :
"BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik HANYA membuat prakiraan"
(PRO KONTRA SOAL SISTEMIK, Kompas, Selasa tanggal 22 Desember 2009, halaman 1 - alinea 18)

Maka, temuan BPK itu benar bahwa penentuan dampak sistemik tidak dilakukan secara terukur.

Bahwa Boediono menyatakan : dampak sistemik itu dihitung menurut metode Uni Eropa (padahal kondisi perbankan, pasar modal dan keuangan di Uni Eropa dan Indonesia sangat berbeda parameternya), maka kewajiban Pansus untuk membukanya dan mengevaluasi dan mengkonfirmasikannya ke ahli econometrico

Rupanya, kebijakan dibuat dulu, baru alasannya kemudian dicari-cari

Simak ini :

Analis keuangan dan perbankan, Yanuar Rizky, mengatakan, indikasi kuat adanya korupsi itu adalah revisi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh BI yang didesain untuk memberi kucuran dana kepada Bank Century setelah bank ini kalah kliring pada 13 November 2008 sebesar Rp 654 miliar. Namun, laporan BPK menemukan fakta bahwa sehari sejak terima dana FPJP, pihak pemilik Century justru melakukan pengambilan dana.

Seharusnya jika kebijakan pemberian dana FPJP tepat sasaran, tak akan ada gagal kliring lagi. Namun, faktanya terjadi lagi sehingga dibawa ke KSSK dengan angka sama, Rp 654 miliar. "Jika dari awal kebijakan tepat sasaran, apa perlu bailout? Jadi jelas ada kesalahan kebijakan di sini," kata Yanuar

Ini link-nya :



Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century

Ini link-nya :

G. ALIRAN DANA LPS

Pengucuran dana "bail out" Bank Century dilakukan oleh LPS

Menurut temuan PPATK, pengucuran dana oleh LPS itu dilakukan sampai bulan Juli 2009 - persis setelah Pilpres 2009 (padahal dasar hukum LPS nya : Perpu no. 4 tahun 2008 sudah dibatalkan DPR tanggal 18 Desember 2008) - atas dasar hukum apa, LPS tetap mengucurkan dana setelah tanggal 18 Desember 2008 ?

Mari kita simak dasar keberadaan LPS di dalam UU LPS:

1.KK itu adanya di Pasal 1 ayat 9 UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS : Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik

Dalam pasal 21 ayat 3 : LPS menangani bank gagal sistemik setelah KK menyerahkan penanganannya ke LPS


Jadi hubungan KK dan LPS jelas  - KK itu disebut dalam UU LPS - fungsi dari KK itu jelas (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak) - Nah, dalam UU LPS ini, sama sekali tidak disebut tentang KSSK

2. Cukup ajaib, Presiden SBY bukan menggunakan UU no. 24 tahun 2004 tentang LPS ini, yaitu membentuk KK, tapi malahan mengeluarkan Perpu No. 4 tahun 2008 dengan membentuk lembaga lain, yaitu KSSK.

3. KSSK itu adanya di Pasal 5 Perpu No. 4 tahun 2008 mengenai JPSK


4. Di pasal 5 Perpu itu disebut :
(a) pembentukan KSSK.
(b) Keanggotaan KSSK yang hanya terdiri dari Menkeu selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.

5.Jadi masalahnya, kenapa Presiden tidak membentuk KK yang jelas fungsinya menurut UU LPS itu (memutus suatu bank gagal sistemik atau tidak), tapi malahan membentuk lembaga baru (KSSK) melalui Perpu. Ada apa?

6. Saya kira sekarang jelas kan !
(a) KK itu belum pernah dibentuk, yang ada KSSK lewat Perpu itu
(b) LPS tidak boleh menangani Bank Century sebelum KK menyerahkannya ke LPS (Lihat pasal 21 ayat 3 UU LPS itu)
(c). Kenapa tanpa penyerahan Bank Century oleh KK ke LPS, tiba-tiba LPS mengucurkan dana "bail out" ke Bank Century? Dasar hukumnya apa?

7.Sekarang kita kembali ke KSSK - dalam Pasal 5 Perpu no. 4 tahun 2008 disebut tentang keanggotaan KSSK yaitu Menkeu dan Gubernur BI - tiba-tiba Notulen Rapat KSSK itu bocor
Ini link-nya :


Dari notulen rapat itu nampak jelas kehadiran Marsillam (lihat pembahasan B. KEHADIRAN MARSILLAM DALAM RAPAT KSSK di atas)

Masalahnya : Perpu no. 4 tahun 2008 itu kemudian ditolak oleh DPR tanggal 18 Desember 2008 - jadi keberadaan KSSK juga harus bubar sejak tanggal itu, tapi pertanyaannya balik lagi : kenapa LPS masih mengucurkan dana "bail out" setelah tanggal 18 Desember 2008 (bahkan sampai Juli 2009)- dasar hukumnya apa ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun