Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Airlangga Hartarto Bicara Aksesi OECD Indonesia Secara Digital

4 Oktober 2024   16:44 Diperbarui: 4 Oktober 2024   16:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pemerintahan presiden Joko Widodo dalam beberapa tahun terakhir telah mengambil langkah masif serta strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Berbagai inisiatif bilateral dan multilateral telah dilakukan yang sebagiannya masih dalam proses hingga saat ini. Salah satu diantara inisiatif tersebut dengan permintaan untuk bergabung atau aksesi dalam organisasi OECD atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam proses  aksesi itu,  lembagai tersebut memfasilitasi upaya fine-tune strategi, kebijakan, dan regulasi yang diperlukan untuk mendorong transformasi struktural dan pencapaian Indonesia Emas 2045 tersebut.

Karena sifat aksesi yang kompleks dan multilayer karena turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka dalam proses itu dibentuklah Tim Nasional OECD dengan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024. Tim ini  mencakupi 64 Kementerian/Lembaga/Insitusi baik unsur Pemerintah maupun Non-Pemerintah, Tim  ini akan bermitra bersama 26 Komite OECD dengan 243 instrumen dan standar OECD yang harus diikuti oleh Indonesia.

"Yang diharapkan dari aksesi ini adalah perannya sebagai katalisator pembangunan, peningkatan tata kerja. Ini meniscayakan langkah diplomatik yang bersifat "total football" dari seluruh seluruh Kementerian/Lembaga tersebut," kata Menko Airlangga saat Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD Indonesia dan Peluncuran Portal Aksesi Indonesia dalam OECD di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10).

Sejauh ini, tim tersebut sedang menyusun sebuah  dokumen naskah bernama  Inital Memorandum  dengan isian berupa penilaian mandiri regulasi Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD, guna menjadi acuan selama proses aksesi ke dalam OECD.  Naskah  yang ditarget selesai  dan dikirim kepada OECD pada 24 Desember mendatang ditujukan untuk mendukung akselerasi keanggotaaan Indonesia yang diharap sudah resmi bergabung tiga tahun mendatang.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam memperlancar proses tersebut dan dilakukan secara inklusif dan transparan, pemerintah juga menyiapkan portal atau situs Akses OECD serta Informasi Aksesi (INA) OECD sebagai platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi Indonesia.  Situs ini dimaksudkan sebagai wadah kolaborasi serta komunikasi para pemangku kepentingan selama proses tersebut dijalankan. Platform itu juga dimaksudkan untuk bisa membantu percepatan dalam merespon serta kolaborasi secara efisien antar pemangku kepentingan itu sekaligus untuk berkoordinasi dengan OECD.
 
Dari situs ini, para pemangku kepentingan tersebut bisa masuk dan dapat akses kepada peta perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil. "Aksesi ke dalam OECD ini relatif kompleks dan multidimensional, karena banyak pemangku kepentingan yang terlibat juga saling berhubungan. Lewat platform digital ini diharapkan terjadi peningkatan kolaborasi serta komunikasi daring secara aman sekaligus terstruktur,"tutup Airlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun