Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Airlangga Hartarto Paparkan Manfaat Kebijakan Satu Peta Tunggal (One Map Policy)

12 Juli 2024   10:32 Diperbarui: 12 Juli 2024   10:40 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Salah satu masalah besar dalam pembangunan nasional adalah persoalan tata ruang. Banyak lahan maupun tanah yang secara status dalam kondisi "abu-abu" sehingga potensial menimbulkan masalah di kemudian hari jika penyelesaiannya dibuat gantung. Maka dengan adanya satu peta menyeluruh, hambatan-hambatan yang suka atau tidak kerap makan waktu dan membuat macet dan menimbulkan persoalan berantai, bisa urai satu persatu melalui kebijakan One Map Policy (OMP).

Seperti dinyatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adanya kebijakan satu peta tunggal tersebut menjadi sangat penting karena bisa menjadi referensei sekaligus standar dalam pembuatan basis data terunifikasi. Adanya satu peta menyeluruh tersebut yang juga akurat sekaligus bisa dipertanggungjawabkan akan membuat upaya percepatan pembangunan bisa dijalankan sesuai rencana

"Komitmen pemerintah dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan serta ketidaksesuaian pemanfaatan tata ruang yang sinkron, pada gilirannya akan memberi kepastian hukum, investasi serta pemerataan ekonomi,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara One Map Policy (OMP) Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Karena bersifat menyeluruh, pengerjaan proyek ini juga berlangsung relatif panjang yakni delapan tahun dan melalui empat tahapan kegiatan. Diawali dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.  Empat tahap Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) ini  terdiri dari  kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta kegiatan berbagi pakai data dan informasi geospasial.

"Hasil dari komitmen kuat ini adalah capaian penyelesaian ketidaksesuain penggunaan ruang sebesar 19,97 juta hektare, yaitu dari 77,38 juta hektare di 2019 berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektare di 2024."  

Meski telah menunjukkan hasil, sejumlah PR masih akan diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya adalah rekomdasi keberlanjutan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pasca 2024, selain terus menginformasikan kepada masyarakat tentang progres penyelesaian pemanfaatan ruang kepada masyarakat luas.  Salah satunya adalah penyelesaian kompilasi 151 peta tematik dari 23 kementerian dan lembaga di 38 propinsi

Untuk selanjutnya, karena posisi dan  nilai strategis serta kebermanfaatan yang ada dalam OMP ini, pemerintah juga tengah menyusun buku putih One Map Policy Beyond 2024 yang antara lain berisi rekomendasi lanjutan pelaksanaan OMP ini pasca 2024. Rekomendasi itu antara lain dalam bentuk penguatan  dasar hukum penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta, perwujudan serta pemutakhiran peta tematik dan peta dasar skala besar, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, peningkatan teknologi dan infrastruktur Geoportal Kebijakan Satu Peta, peningkatan ketersediaan dan kapasitas SDM Geospasial, serta penguatan, kolaborasi dan optimalisasi anggaran.

"Maka lewat Geoportal Kebijakan Satu Peta ini, akan bisa  digunakan dalam kegiatan Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial, yang secara luas telah dimanfaatkan dengan baik oleh K/L dan Pemda, di antaranya untuk perbaikan kualitas Rencana Tata Ruang, percepatan penegasan batas administrasi provinsi dan kabupaten/kota, termasuk perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan," papar Menko Airlangga.
 
Selain itu, OMP Summit 2024 juga hadir sebagai langkah mendorong keberlanjutan pembangunan nasional karena sudah meningkatkan pemanfaatan peta tematik yang merupakan produk Kebijakan Satu Peta. Hingga saat ini, Kebijakan Satu Peta telah berhasil mengkompilasikan 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga di 38 Provinsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun