Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Airlangga Hartarto Pamer Kemampuan Daya Saing Ekonomi Indonesia yang Lewati Inggris Serta Jepang

19 Juni 2024   23:45 Diperbarui: 20 Juni 2024   00:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Serangkaian kebijakan yang konsisten dari pemerintah terkait masalah ekonomi terlihat kian menuju arah yang tepat. Hal itu terlihat dari beragam indikator yang muncul baik secara mikro atau makro. Ini menunjukkan cita-cita untuk menjadi salah satu negara dengan perekonomian terbesar secara global kian terbuka. Salah satu indikasi dari target tersebut adalah naiknya peringkat daya saing Indonesia sebanyak 7 tingkat pada tahun 2024 ini. Angka yang tercatat menjadi peningkatan terbesar dalam tempo 6 tahun terakhir.


Naiknya posisi Indonesia tersebut berasal dari penelitian Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR). Riset yang dikeluarkan menyebut jika pada tahun 2024 ini posisi Indonesia berada di tingkat ke-27 dari  67 negara, dari yang sebelumnya berada di posisi 34 pada tahun lalu. Untuk kawasan ASEAN Indonesia berada di posisi ketiga setelah Singapura dan Thailand. "Data ini menjadi bukti sekaligus wujud paling jelas dari apa yang telah dilakukan pemerintah dalam  meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Peningkatan tersebut utamanya diperoleh melalui aspek  peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).  Sedangkan yang terus akan ditingkatkan adalah infrastruktur  yang hyga menjadi konsentrasi pemerintah. Unsur pendukung lain dari kenaikan tingkat efisiensi itu datang sisi bisnis  seperti aspek ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Sementara dari sisi birokrasi, keberhasilan dalam aspek efisiensi bisa meningkat hingga 8 tingkat karena serangkaian kebijakan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis dari posisi 49 di tahun 2023 menjadi posisi 42 pada tahun ini  Adapun dalam hal kenaikan dalam aspek ekonomu tak lepas dari kekuatan ekonomi domestik. Catatan tersebut memperkuat data lansiran Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2024 ini naik mencapai 5,11% (YoY),  dibandingkan kuartal  sebelumnya yang sebesar 5,04% (yoy).

Kenaikan daya saing secara peringkat ini sudah tentu memberi dampak besar, utamanya dalam menarik calon investor. Karena dengan daya saing yang meningkat dan tinggi, secara langsung akan berpengaruh positif terhadap citra dan reputasi secara positif satu negara di tingkat global. Hal itu tak lepas dari fakta dimana mereka baru mau menanamkan modal jika unsur ini terlihat positif. Sehingga pada kelanjutannnya, dengan daya saing tinggi, kepercayaan mereka utamanya terhadap stabilitas ekonomi serta  tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor tersebut.

Dalam kaitan investasi ini pula Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan bahwa hingga hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY), di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).

Dari seluruh gambaran tersebut, yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya adalah tetap mengupayakan terciptanya iklim  investasi yang lebih
baik. Salah satu yang telah dilakukan adalah dengan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun