Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paparan Airlangga Hartarto untuk Proses Pengembangan Food Estate Tanah Air

6 Oktober 2022   11:26 Diperbarui: 6 Oktober 2022   11:30 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pemerintahan presiden Joko  Widodo sejak awal telah menyadari isu pengadaan dan ketersediaan pangan adalah masalah yang tak bisa diurus secara apa adanya. Kebijakan  pemerintahan terdahulu yang cenderung mengandalkan impor dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak memperkuat ketersediaan dari dalam dalam waktu pendek memang bisa jadi solusi. Namun hal demikian akan berbalik menjadi masalah untuk jangka panjang, karena masyarakat akan menjadi ketergantungan kepada impor, yang satu waktu bisa terhenti dan macet dan berujung pada kenaikan harga. Kondisi yang pada akhirnya memaksa dilakukannya impor dan itu berapi pengurasan devisa negara, yang jika tidak dicari solusi lain, secara langsung akan mengganggu daya tahan ekonomi. Situasi itu yang disadari telah sejak  awal  didasari pemerintah  untuk  diperbaiki, agar ketika terjadi krisis dunia seperti saat ini, penanganannnya bisa dilakukan secara lebih baik tanpa perlu mengorbankan bidang lain yang juga tidak kalah penting.

Salah satu kebijakan pemerintah guna mengatasi ancaman ketersediaan pangan tersebut adalah dengan program pengadaan lumbung pangan atau food estate. Karena dengan pengadaan lumbung pangan tersebut, harapan untuk tercapainya kedaulatan pangan dan kemandirian dalam pengadaan bisa diupayakan dengan kekuatan sendiri. 

Saat ini, program tersebut telah menjadi prioritas lantaran krisis besar khususnya pangan, energi, serta kesehatan dan konflik bersenjata yang secara bersamaan sedang terjadi secara global dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Keputusan untuk menempatkannya sebagai prioritas itu terlihat dari perluasan kawasan yang kini diperluas di sejumlah daerah.

Sejumlah kawasan di daerah yang ditunjuk menjadi penyedia lahan mulai bekerja dibawah komando Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk penyiapan infrastruktur pendukung seperti saluran air dan pengolahan lahan, serta Kementerian Pertanian sebagai eksekutor dan pelaksana pekerjaan di lahan yang telah disiapkan tersebut. "Progres food estate di Kalimantan Tengah yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian sekitar 60 ribu hektare dimana tahun 2020 sebanyak 30 ribu hektare, di tahun 2021 sebanyak 14 ribu hektare, dan ekstensifikasi sebanyak 16 ribu hektare," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat internal di Istana Negara, Selasa (4/10).

Tak cuma di Kalimantan, kawasan lain yang juga mendapat tugas untuk pengadaan dan pelaksanaan proyek ketahanan pangan ini adalah Sumatera Utara. Lokasinya berada di Kabupatan Humbasa yang saat ini telah terealisasi di lahan seluas 7 hektare dari 22 hektar yang direncanakan. Semula penugasan penuh ada di tangan Bupati, namun karena potensi besar yang dimiliki, maka Kementerian Pertanian juga ditugaskan untuk dapat melakukan intervensi pada kegiatan pengembangan food estate tersebut.
Hal serupa juga dilakukan di Nusa Tenggara Timur yang menjadi daerah ketiga untuk program ketahanan pangan ini. Program food estate yang dilakukan di kabupaten Belu itu menarget lahan seluas 559 hektare dengan komoditas berupa jagung. Kemudian pada Kabupaten Sumba Timur juga ditargetkan untuk pengembangan food estate sorgum sebesar 1 ribu hektare dan pada Kabupaten Sumba Tengah juga dilakukan pengembangan mencapai 10 ribu hektare. Pemerintah juga akan terus memberikan atensi serta dukungan terkait ketersediaan air dan pupuk yang memadai. "Sementara untuk food estate di Papua didorong kearah Merauke dan Keerom, kalau di Merauke mendekati 1 juta hektare dan di Keerom mencapai 3 ribu hektare," ungkap Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Diatas itu semua pemerintah juga sedang mempersiapkan regulasi dan peraturan dalam hal Badan Cadangan Logistik Strategis. Rencanya, aturan tersebut akan disatukan dengan Peraturan Presiden mengenai peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan kawasan food estate sehingga di dalamnya mengatur tentang Badan Cadangan Logistik Strategis yang akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun