Brebes (25/07/2023) -- Kasus perkawinan anak di bawah umur di Indonesia khususnya di wilayah pedesaan sangat mengkhawatirkan. Menurut data UNICEF Indonesia, anak perempuan di wilayah pedesaan berpeluang tiga kali lebih besar untuk menikah sebelum usia 18 (delapan belas) tahun dibandingkan mereka yang tinggal di wilayah perkotaan. Lebih lanjut, anak perempuan menikah di bawah umur 18 tahun lebih rentan menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibandingkan mereka yang menikah setelah usia 18 tahun, di Indonesia sendiri 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Melihat adanya permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 yang berasal dari Fakultas Hukum, Welly Yapin, melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan berasaskan Undang-undang (UU) Perkawinan. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Menurut Kepala Desa Sidamulya, Sunoto, mengatakan bahwa pemuda desa biasanya setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) cenderung untuk langsung menikah daripada melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Itu artinya, pemuda yang baru lulus SMA masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan karena masih berusia di bawah 19 tahun.
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dilakukan oleh mahasiswa Undip dengan mengangkat tema "Perkawinan Anak di Bawah Umur, Memangnya Boleh, ya?" di SMA Negeri 01 Wanasari pada tanggal 25 Juli 2023. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan materi pengenalan akan UU Perkawinan, definisi perkawinan anak di bawah umur, pengenalan batas usia minimal menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor-faktor negatif melangsungkan perkawinan di bawah umur, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penikahan dini di Indonesia. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh seluruh Siswa Kelas 12 IPS I. Para siswa sepakat bahwa pernikahan dapat dilangsungkan apabila memang sudah matang, baik secara biologis, secara psikis, maupun secara finansial.
Dengan sosialisasi ini, mahasiswa KKN Tim II Undip telah memberikan kontribusi yang berarti dalam memberikan pemahaman kepada siswa SMA Negeri 01 Wanasari mengenai pencegahan perkawinan di bawah umur. Melalui pendekatan ini pula, diharapkan bahwa pemuda di Desa Sidamulya akan semakin mampu memanfaatkan waktu mudanya secara bijak dan efektif untuk memajukan desa sebelum akhirnya mereka melangsungkan pernikahan.
Penulis : Welly Yapin
DPL : Apip, SE., M.Si., Akt.
Lokasi : Desa Sidamulya, Kec. Wanasari, Kab. Brebes, Jawa Tengah.
#KKNUndipTim2
#P2KKNUndip
#LPPMUndip
#Undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H