Setelah menyerahkan diri, Siti Manggopoh dipenjara selama beberapa tahun. Meskipun anaknya masih kecil atau mungkin karena alasan lain, akhirnya Siti dibebaskan. Siti wafat pada tanggal 20 Agustus 1965 di Gasan Gadang, Pariaman, Sumatera Barat. Jenazah Siti dimakamkan dengan upacara kenegaraan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara, Lolong, Padang. Meski belum mendapat gelar Pahlawan Nasional, pemerintah mengakui jasa-jasa Siti dan menetapkannya sebagai Perintis Kemerdekaan sejak tahun 1964.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!