Mohon tunggu...
Weka Muni TWSK
Weka Muni TWSK Mohon Tunggu... -

cool, calm, confidence

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

-Untuk Penggiat Kesetaraan Gender-

24 Oktober 2010   12:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah Makkah kota tempat kelahiran Nabi Agung Muhammad SAW, memiliki pandangan yang berbeda dengan Yastrib (Madinah) tentang Wanita.

Pada masyarakat Makkah, laki-laki dan perempuan secara kulturan adalah sejajar, hal ini dapat dilihat dari contoh Khadijah, yang kelak akhirnya menjadi istri Nabi, adalah seorang Pengusaha yang mandiri. Bahkan konon Khadijah lah –bukan Muhammad- yang mengajak menikah. (Hal ini juga bias dilihat bagaimana putrid Nabi, dapat memimpin perang, pada perang Onta)

Sementara, Yastrib, memiliki karakter yang berbeda, Wanita di kota ini kedudukannya sub ordinat terhadap lelaki.

Dan Perbedaan keduanya, dalam hal ini adalah budaya lokal. Pernah pada suatu ketika Nabi Muhammad mencoba memberi ruang lebih kepada wanita madinah, dengan menegur seorang lelaki yang beliau lihat terlalu mengekang istrinya.

Larangan Nabi berlaku aniaya terhadap wanita ini, rupanya diterjemahkan lain (kebebasan, dan bukan dalam rangka emansipatoris) oleh si wanita, akibatnya ia berlaku berani terhadap suaminya, mulai berani membantah, sehingga lepas kendali. Suami kemudian mengadukan perilaku istrinya kepada Nabi.

Ditengah kegalauan ini, turun ayat Al Qur’an yang menyebut Kalau seorang suami dalam meluruskan istri hendaknya, dimulai dengan memberi nasehat, dan teguran, jika istri tidak bisa diberi teguran, sang suami diperkenankan memukul,-yang seyogyanya adalah untuk teguran keras, dan tidak boleh dengan tujuan menyakiti fisik (kondisional kasus di madinah).

Kearifan lokal yang dicontohkan Al Quran ini, dapat diterjemahkan dengan sangat baik dibeberapa tempat di Indonesia. Pad Masyarakat Minangkabau (matrilineal) Agama Islam tumbuh dengan sangat sempurna, juga di Jawa, Aceh, atau daerah lain yang patrilineal, Islam dapat berkembang sangat sempurna. Penghormatan terhadap kearifan lokal ini, adalah bagian dari hirarkhi hukum Islam, yaitu; Al Qur’an, Hadits, Ijma, Qiyas… dan Urf (Budaya lokal).

Akhirnya, ada baiknya orang yang mempelajari Islam, baik karena ia adalah orang Islam dalam rangka keimanan atau non Islam yang belajar untuk keperluan ilmu pengetahuan, selalu mempelajari sebab-sebab turunnya ayat, agar tidak salah tafsir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun