"Fraus fraude compensatur. Penipuan (biasanya juga akan) dibalas dengan penipuan."
Tindakan menipu agaknya sudah lama menjadi bagian dari kehidupan umat manusia. Ragam dan bentuknya banyak.Â
Ada seseorang yang bercerita tanpa wajah bersalah sedikit pun bahwa ia telah melakukan penipuan umur. Ia ingin masuk ke sebuah lembaga tetapi usia yang dipersyaratkan lebih tinggi setahun daripada usianya. Ia pun melakukan berbagai upaya, mengubah dokumen-dokumen untuk mengubah tahun kelahirannya. Akhirnya, ia diterima di lembaga tersebut.
Ada kasus lain lagi. Masih berhubungan dengan penipuan umur. Karena pendapatannya dari proyek lain cukup besar di luar gaji bulanan, ia
memperpanjang masa pensiunnya. Proyek tersebut berada di bawah "kekuasaan"-nya. Ia berupaya "memudakan" usianya dua tahun agar masa
pensiunnya lebih lama dijelang. Perbedaan usia dua tahun tersebut tidak terlalu kentara. Jangka waktu dua tahun cukup baginya untuk mengumpulkan "dana tambahan".
Bentuk penipuan dengan mengurangi atau menambah umur agaknya banyak terjadi di sekitar kita. Apa pun bentuknya, besar atau kecil bobotnya, penipuan tetap penipuan. Hal tersebut perbuatan tercela.Â
Kata "bohong" dan "tipu" memiliki perbedaan yang amat tipis. Walau kata "bohong" telah menjadi makin populer sesudah ada istilah "pembohongan publik", kata "tipu" atau "menipu" lebih kuat dampak negatifnya.
Menipu adalah menyatakan sesuatu yang tidak benar dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi. Istilah "penipuan" lebih berkonotasi
hukum. Sebab itu, istilah tersebut banyak dimuat dalam ketentuan perundangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek pidana.
Dari berbagai pengalaman, ternyata kata "penipuan" lebih banyak digunakan dalam konteks tindakan negatif yang terstruktur dan mapan.
Misalnya, ada kelompok yang menjalankan investasi keuangan dengan menjanjikan bunga lebih besar lima persen daripada bank konvensional.
Keuntungan diberikan secara bertahap. Banyak nasabah menginvestasikan uangnya di sana.
Dalam praktiknya, nasabah memang menerima keuntungan dengan lancar. Namun, itu hanya tiga bulan pertama. Selebihnya macet. Bahkan,
belakangan kantor kelompok tersebut ditutup aparat keamanan.
Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dalam masyarakat. Perusahaan perusahaan bodong, nir-izin, yang bergerak di bidang finansial, properti,
perkebunan, dan sebagainya, acap kali melakukan penipuan. Pengelolanya menjadi buronan polisi atau terpidana. Kasus penipuan berkembang makin
canggih seiring dengan perkembangan zaman.