SMAN 70 merupakan sekolah favorit yang berada di Jakarta. Terdapat tradisi buruk yang diterapkan dari setiap angkatan yaitu tawuran dengan SMAN 6. Bagi anak muda tawuran merupakan wujud keberanian dan adu kejantanan para lelaki. Sampai pada akhirnya terdapat korban jiwa sampai tewas yaitu murid SMAN 6 itu yang bernama Alawy Yusianto Putra (15 tahun). Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Fitrah yang hampir memasuki usia 19 tahun. Pada kasus kali ini Fitrah tidak dikategorikan hukuman anak-anak karena dia sudah dianggap dewasa dan lebih dari 17 tahun. Kesedihan yang di alami keluarga korban tidak bisa ditutupi orang tua dari Alawy menginginkan hukuman yang sesuai dengan nyawa anaknya atau bahkan Fitrah harus dihukum mati. Fitrah dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI