Fitrah manusia apalagi suami isteri untuk berhubungan intim sebagai bagian dalam membuat hubungan kian harmonis. Selain itu ada juga situasi yang single terkadang suka mimpi basah dimalam harinya, maka kita dalam kondisi junub dan harus mandi junub alias mandi besar.
“Tapi Pak Wefi, kalau pas mau mandi air tidak ada terus mati lampu, gimana dong ? Padahal kita kan harus shalat shubuh?” tanya rekan kerjaku.
Waduh repot nich jawabnya, maklum bukan ustadz. Tahunya kalau kondisi kita junub maka kita harus mandi besar, ya saya jawab mandi dong. Kebetulan di Komputer penulis ada Al-Qur’an digital dan penulis langsung menuju perintah wudhu yang ada di QS. Al-Maidah : 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6).
Tapi pertanyaan rekan kerja saya itu yang bikin bingung, “ndak ada air eh mati lampu pula”, kalau dijawab tayamum ndak punya alasan kuatnya. Sedang ayat diatas sudah jelas tentang bagaimana tata cara bersuci dalam Islam yakni dengan Wudhu yang berhadats kecil dan Mandi besar bagi yang mengalami hadats besar, lalu apakah ada keringanan seperti tayamum misalnya.
Untung penulis dapat jawabannya dari penjelasan dari KH A Cholil Ridwan, Lc , Pengasuh Pondok Peantren Husnayain, Jakarta Timur dalam kolom tanya jawab di suara islami. Dimana Allah Swt juga memberikan keringanan (rukhsah) kepada umat Islam, yakni disyaraitkannya tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk menggunakan air.
Rasulullah Saw telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah Swt berikan kepada umat ini adalah tayamum.
Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda,"Aku telah diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Salah satu kondisi yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah tidak adanya air. Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu atau mandi dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan. Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayamum.
Perihal Bertayamum hal ini juga diperkuat oleh beberapa hadits dari Rasulullah SAW :
Pertama, keterangan Imran bin Husain ra. Dalam sebuah safar, Rasulullah Saw mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Lalu beliau menghampirinya. “Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi Saw. ”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat itu. Kemudian Nabi Saw bersabda, ”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari, Nasai, dan yang lainnya).