Kasus hilangnya benda artefak bersejarah di Museum Nasional (Munas) pada September 2013, menyadarkan kita betapa lemahnya penjagaan tempat yang menjadi bukti sejarah perjalanan bangsa. Museum berkembang seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan manusia semakin membutuhkan bukti-bukti otentik mengenai catatan sejarah kebudayaan.
Dalam perjalan hidup kunjungan terakhir saya ke museum-museum yang ada di Jakarta, termasuk Munas saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Sedang yang paling terakhir saya berkunjung ke museum di 2002 saat berkunjung ke Museum Dubai, UEA dalam rangka tugas dari pabrik.
Memang ada perbedaan yang mencolok utamanya dalam hal penjagaan stand yang ada dalam Museum Dubai yang didepan pintu masuknya terdapat maket perahu besar terbuat dari kayu. Terasa memang beda dalam hal penjagaan Museum dalam memastikan semua koleksi terjaga dengan baik, serta bagaimana museum dikelola dengan baik sehingga menyenangkan bagi para pengunjung.
"Lebih susah mencuri di Alfamart dan Indomaret daripada di museum," seloroh Asep Kambali yang juga Ketua Umum Komunitas Historia Indonesia, terkait proteksi keamanan Museum.
Menurut Asep Kambali, sistem keamanan seluruh museum belum dikelola dengan baik. Padahal pengamanan museum itu mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan ICOM (International Consult Of Museum), yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Seharusnya, pengelolaan museum mengacu kepada ICOM, yakni satu ruangan ada satu penjaga. Tapi kenyataan saat ini tidak begitu," ujar Asep Kambali (sumber : harian jawa pos)
Dalam UU No. 11 tahun 2010 yang diolah haria Jawa Pos, Pengamanan benda cagar budaya adalah memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkan artefak pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia dan pengamanan dilakukan oleh Polisi Khusus.
Sedangkan zona keamanan cagar budaya terbagi dalam lima zona.
Zona 1 - keamanan tertinggi penyimpanan koleksi.
Zona 2 - keamanan tinggi koleksi tanpa akses publik
Zona 3 - keamanan tinggi koleksi dengan akses publik
Zona 4 - aman tanpa koleksi/akses publik
Zona 5 - aman akses publik tanpa koleksi
Untuk pengamanan di museum dilakukan dengan :
1. Minimal satu penjaga di setiap ruangan
2. Setiap ruangan dipasangi CCTV
3. Disetiap ruangan dan tempat penyimpanan koleksi dilengkapi alarm
4. Ada pengatur suhu untuk menjaga koleksi tetap awet, dan lain-lain.
Erupsi gunung kelud dimana debunya sampai ke berbagai daerah, termasuk candi Borobudur pun memberikan contoh nyata bagaimana respon cepat dilakukan oleh pihak pengelola candi Borobudur. Dengan langsung melakukan penyelamatan terhadap candi Borobudur dengan menutup candi dari debu erupsi gunung Kelud.
Semoga kedepan ada segera perbaikan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola museum, dengan adanya UU no. 11 tahun 2010 diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan proteksi terhadap museum yang ada di Indonesia.