Di masa pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo atau yang di panggil juga Jokowi mencetuskan berbagai program, baik sektor pertanian, pendidikan, sumber daya, teknologi, kesehatan dan masih banyak lagi. Salah satu program yang dicanangkan adalah Program Food Esatete atau dalam bahasa sederhananya adalah kawasan pangan.
Secara artian seperti dijelaskan oleh Kementerian Pertanian bahwa Program Food Estate masuk dalam program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan tentunya masyarakat sekitar. Food estate adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar. Program ini adalah capaian bersama untuk menciptakan ketahanan pangan jangka panjang.Â
Program ini dilaksanakan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia untuk jangka panjang, khususnya dalam mencukupi kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin bertambah, dimana pada Sensus Penduduk tahun 2020 ini bahkan sudah mencapai 270,2 Juta orang.
Kementan menjelaskan bahwa Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi diantaranya mencakup sektor pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Lebih lanjut pelaksanaan Food Estate ini dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersama-sama juga dibantu Kementerian lainnya antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Â bahkan Kementerian BUMN dengan BUMN nya dalam mengembangkan program mencari pupuk dan padi yang paling tepat untuk ditanam di Kalimantan Tengah.
Salah satu lokasi Food Estate terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana lokasi berada di 2 Kabupaten diantaranya Kabupaten Pulang Pisau dan di Kabupaten Kapuas.
Pengembangan kawasan food  estate  di  lahan  rawa  Kalimantan  Tengah  akan  dilaksanakan  di  lahan  bekas  PLG  (Proyek  Lahan  Gambut) Kabupaten Kapuas  dan  Pulang Pisau, namun dalam perjalanannya lokasi tersebut  akan  dikembangkan  juga  di  luar  bekas  PLG  yang  termasuk ke dalam Kabupaten  Kapuas,  yang  memiliki  irigasi  baik. Â
Di 2 Kabupaten tersebut nantinya akan dicetak 30.000 hektar di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya 10.000 hektar di Kabupaten Pulang Pisau dan 20.000 hektar di Kabupaten Kapuas baik yang berada di bekas PLG maupun di luar bekas PLG. Â
Selain itu nantinya petani melalui Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diharapkan dan diminta untuk membuat korporasi petani dimana nantinya petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani untuk membentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Pengembangan  Kawasan  Food  Estate  Berbasis  Korporasi Petani di Lahan Rawa Kalimantan Tengah ini bersifat  multi-aspek  dan  multi-dimensi yang  melibatkan  berbagai  pihak  terkait serta  daerahnya  memiliki  keragaman  kondisi  biofisik,  sosial ekonomi,  dan  kelembagaan,  maka  perlu peran para pelaku kegiatan diantara Kementerian terkait, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas terkait, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Penyuluh, petani dan diantaranya Unit Pelaksana Teknis Kemeterian Pertanian.
Maka salah satu cara yang dilakukan pemerintah melalui Kementan yaitu dengan menggelar berbagai kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas petani, dan penyuluh, pemerintah juga terus berupaya melakukan perbaikan dan tentunya pemberian terkait sarana dan prasarana untuk mendukung program ini. Kegiatan-kegiatan diantaranya Bimbingan Teknis, Koordinasi dengan pihak terkait, Pelatihan, Pendampingan, Kunjungan lapangan, penyaluran sarana prasarana, tanam bersama dan masih banyak lagi.