Mohon tunggu...
Wedy Prahoro
Wedy Prahoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kemampuan Akademik Dosen dengan Upaya Peningkatan Relevansi dan Mutu pada Perguruan Tinggi Vokasi

14 November 2024   20:30 Diperbarui: 14 November 2024   20:30 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, pendidikan tinggi vokasi di Indonesia dihadapkan pada tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri serta memiliki keterampilan yang kompetitif secara global. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, kemampuan akademik dosen menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan secara serius. Dosen sebagai tenaga pendidik profesional memegang peran krusial dalam membimbing, mengajar, dan menyiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Maka dari itu, upaya peningkatan relevansi dan mutu pendidikan vokasi sangat bergantung pada peningkatan kemampuan akademik dosen.

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi tersebut tidak hanya terbatas pada kemampuan mengajar, tetapi juga mencakup keahlian dalam bidang tertentu serta kapasitas untuk melakukan penelitian yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran. Di sisi lain, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pendidikan vokasi harus mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi profesional dengan keterampilan teknis dan akademik yang relevan, sehingga kualitas pendidikan vokasi sangat bergantung pada kapabilitas akademik dosennya.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Dosen menegaskan bahwa dosen wajib terus meningkatkan kualitas akademik dan profesionalitasnya. Dalam konteks ini, kemampuan akademik dosen meliputi penguasaan ilmu pengetahuan di bidangnya, keterampilan riset, serta kemampuan untuk berkolaborasi dengan industri guna meningkatkan relevansi kurikulum. Di samping itu, kemampuan akademik dosen yang mumpuni juga diperlukan untuk memenuhi tuntutan Permendikbud No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menetapkan bahwa perguruan tinggi harus memiliki sistem penjaminan mutu internal yang melibatkan dosen dalam proses pengembangan kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Peran dosen di pendidikan vokasi juga ditegaskan dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang menekankan pentingnya pengembangan profesional dosen secara berkelanjutan. Hal ini mengarah pada kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian terapan, dan keterlibatan dosen dalam kegiatan profesional. SK Mendikbudristek No. 500/M/2024 lebih lanjut mengatur standar minimum indikator kinerja dosen serta kriteria publikasi ilmiah, menekankan bahwa dosen diharapkan mampu menghasilkan karya ilmiah yang relevan dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terapan dan inovasi yang dapat langsung diterapkan di dunia industri.

Para pakar baik di dalam maupun luar negeri menggarisbawahi pentingnya kemampuan akademik dosen dalam konteks pendidikan vokasi. Teori pendidikan vokasi menekankan bahwa dosen harus memiliki kompetensi yang tidak hanya berfokus pada pengetahuan teoritis, tetapi juga aplikasi praktis dan keterampilan teknis yang relevan dengan dunia kerja. Di negara-negara maju, seperti Jerman dan Swiss, pendidikan vokasi berfokus pada kemitraan erat antara institusi pendidikan dan industri, yang memungkinkan dosen untuk terus memperbarui pengetahuannya dan mengadaptasi kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dalam kesimpulannya, peningkatan kemampuan akademik dosen pada perguruan tinggi vokasi di Indonesia sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri serta mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja. Melalui peraturan dan kebijakan yang ada, pemerintah telah menyediakan landasan hukum untuk pengembangan kapasitas dosen, namun upaya nyata dan berkelanjutan dari pihak perguruan tinggi, dosen, serta dukungan industri tetap dibutuhkan agar relevansi dan mutu pendidikan vokasi terus meningkat.

Mengapa Dosen Harus Profesional

Profesionalisme dosen adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas dan relevansi pendidikan tinggi di era globalisasi dan teknologi yang terus berkembang. Seorang dosen yang profesional tidak hanya berperan dalam menyampaikan materi, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam pembentukan kompetensi, karakter, dan keterampilan mahasiswa. Profesionalisme dosen mencakup berbagai aspek, mulai dari kompetensi pedagogik, keahlian dalam bidang yang diajarkan, hingga kemampuan untuk mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dan inovatif.

Dalam banyak teori dan pandangan pakar, baik dalam negeri maupun luar negeri, profesionalisme dosen dipandang sebagai faktor kunci dalam pendidikan berkualitas tinggi yang mampu menjawab tantangan dunia kerja dan perubahan sosial. Berikut ini adalah beberapa alasan utama mengapa dosen harus profesional berdasarkan teori pendidikan dan perspektif pakar.

Profesionalisme untuk Meningkatkan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran

Salah satu tujuan utama profesionalisme dosen adalah untuk memastikan proses pengajaran yang berkualitas. Dalam teori pedagogi progresif yang dikembangkan oleh John Dewey, pembelajaran bukan hanya soal transfer pengetahuan, melainkan juga pembentukan kemampuan berpikir kritis dan pengembangan pengalaman belajar yang bermakna. Menurut teori ini, dosen yang profesional harus mampu menyusun pembelajaran yang aktif dan interaktif, sehingga mahasiswa dapat membangun pengetahuannya sendiri melalui eksplorasi dan refleksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun