Mohon tunggu...
Wedy Prahoro
Wedy Prahoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Pemerhati Pendidikan dan Aktivis Agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melindungi Guru dalam Melaksanakan Tugasnya

7 November 2024   06:00 Diperbarui: 7 November 2024   06:21 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ASMI Desanta Yogyakarta

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, situasi pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait upaya perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan penerapan disiplin pada siswa. Tuntutan hukum yang melibatkan guru dalam penegakan disiplin di sekolah semakin sering terjadi. Hal ini menjadi dilema karena di satu sisi, guru berkewajiban mendidik dan mendisiplinkan siswa sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dan moralnya. Namun, di sisi lain, intervensi yang tidak proporsional dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi para pendidik.

Perlindungan terhadap profesi guru diatur dalam beberapa ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban guru serta memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya. Adapun beberapa regulasi yang menjadi landasan dalam hal ini antara lain

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengakui guru sebagai tenaga profesional yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter, moral, dan pendidikan generasi muda. Di dalamnya dijelaskan hak-hak guru, termasuk perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mendidik, mengajar, dan menegakkan disiplin. Undang-undang ini menekankan bahwa guru harus dilindungi dari tindakan hukum yang tidak adil selama mereka melaksanakan tugas berdasarkan norma yang berlaku.

  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Dalam PP ini, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak guru, termasuk perlindungan profesi dalam hal terjadi sengketa atau tuntutan hukum. Peraturan ini memberikan jaminan kepada guru agar mereka tidak merasa takut atau ragu dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam menegakkan disiplin di sekolah yang masih sesuai dengan norma pendidikan.

  • Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Permendikbudristek ini mengatur standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, termasuk aspek profesionalitas dan etika dalam pendidikan. Standar ini juga mencakup tata cara guru menangani siswa dalam situasi pendidikan, termasuk batas-batas yang sesuai dalam penerapan disiplin. Melalui standar ini, diharapkan guru mampu menyeimbangkan antara penegakan disiplin dan penerapan pedagogi yang efektif.

  • Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru

Peraturan ini menekankan pentingnya pendidikan profesi guru sebagai landasan dalam mempersiapkan guru yang profesional. Melalui pendidikan profesi, guru diberikan pemahaman tentang aspek hukum, etika profesi, dan teknik dalam pengelolaan kelas, termasuk teknik mendisiplinkan siswa yang sesuai dengan norma hukum dan etika pendidikan.

  • Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Peraturan ini menegaskan beban kerja guru yang mencakup tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan mendisiplinkan siswa. Permendikbud ini memberikan panduan agar guru dalam menjalankan tugas disiplin terhadap siswa dilindungi selama masih berada dalam koridor hukum dan norma yang berlaku.

Dari perspektif teoritis, perlindungan terhadap guru dalam mendisiplinkan siswa dapat dilihat dalam teori pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Prof. Dr. Soedijarto, pendidikan harus mampu menumbuhkan moral, disiplin, dan nilai sosial pada siswa. Guru sebagai agen utama dalam proses pendidikan harus memiliki kewenangan dalam membimbing siswa secara menyeluruh, termasuk dalam hal pendisiplinan, namun dalam batas-batas etis dan edukatif. Beberapa pakar pendidikan dari luar negeri, seperti John Dewey dan Paulo Freire, juga menekankan pentingnya guru dalam membangun karakter dan nilai moral siswa. Dewey, misalnya, percaya bahwa pendidikan adalah sarana untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab. Guru harus memiliki otoritas dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk dalam menerapkan disiplin, guna menciptakan pembelajaran yang efektif.

Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas mendisiplinkan siswa adalah upaya yang perlu dioptimalkan agar guru tidak terintimidasi dalam peran mereka. Berdasarkan regulasi dan pandangan para pakar, sudah sepatutnya guru diberikan keleluasaan dan rasa aman dalam mendidik, dengan tetap menjaga batas-batas sesuai dengan norma yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan guru dapat menjalankan tugas secara profesional dan efektif, tanpa harus dibayangi oleh tuntutan hukum yang memberatkan.

Konsep Perlindungan Hukum bagi Guru

Peran guru dalam pendidikan melampaui batasan pengajaran akademis. Guru adalah agen utama dalam pembentukan karakter, moral, dan kedisiplinan siswa. Namun, tugas ini sering kali menghadapkan mereka pada risiko hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut penegakan disiplin siswa. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi guru menjadi hal yang krusial untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut atau intimidasi.

Perspektif Pendidikan: Teori Perlindungan Guru Menurut Para Ahli

Secara umum, para ahli pendidikan berpendapat bahwa pendidikan harus memperhatikan aspek pembentukan karakter dan disiplin siswa, yang sering kali memerlukan keterlibatan aktif dari guru. Menurut Prof. Dr. Soedijarto, pendidikan bertujuan untuk membentuk manusia yang memiliki moral dan kepribadian yang baik, serta mampu berkontribusi dalam kehidupan masyarakat. Dalam pandangannya, guru tidak hanya bertugas mengajar tetapi juga memiliki peran penting dalam mendidik nilai-nilai moral dan kedisiplinan kepada siswa. Beliau menegaskan bahwa guru memerlukan perlindungan agar mereka dapat mendidik dengan tegas, tanpa takut akan risiko tuntutan hukum ketika mereka bertindak sesuai norma pendidikan. Soedijarto menekankan bahwa proses pendidikan adalah sarana untuk membentuk generasi yang berkarakter kuat, dan ini memerlukan peran aktif dari guru sebagai pembimbing yang aman dan terlindungi.

Filosofi pendidikan John Dewey berfokus pada konsep "pendidikan sebagai proses sosial." Menurut Dewey, pendidikan bertujuan untuk menyiapkan individu agar dapat berkontribusi secara efektif dalam masyarakat. Dalam hal ini, guru adalah fasilitator yang menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi siswa untuk berkembang. Agar guru dapat melaksanakan peran ini, Dewey menyarankan bahwa mereka perlu memiliki otoritas yang cukup untuk menegakkan disiplin. Tanpa otoritas tersebut, proses pembentukan karakter yang menjadi inti dari pendidikan akan sulit terwujud. Perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan fungsi ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa khawatir akan sanksi atau tuntutan yang mengganggu fungsi pendidikan.

Paulo Freire, dalam teorinya tentang pendidikan kritis, menekankan bahwa pendidikan adalah sarana untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan dan kebodohan. Guru, dalam pandangan Freire, berperan sebagai pemandu yang mendampingi siswa dalam mencapai pemahaman kritis tentang dunia mereka. Dalam konteks ini, Freire percaya bahwa pendisiplinan adalah bagian dari pendidikan karakter, namun harus dilakukan secara etis dan dengan menghormati hak-hak siswa. Freire menganggap bahwa perlindungan hukum bagi guru akan membantu mereka dalam mendisiplinkan siswa dengan cara yang tepat, sehingga proses pendidikan tidak terganggu oleh kekhawatiran akan tindakan hukum.

Sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa guru adalah seorang "pamong" atau pembimbing yang harus dihormati dan diberikan perlindungan. Konsepnya tentang "Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani" menempatkan guru dalam posisi strategis yang membutuhkan otoritas untuk memberi contoh dan membimbing siswa. Untuk itu, beliau menekankan bahwa guru perlu diberi kebebasan dan perlindungan agar dapat mengemban tugasnya dengan optimal. Tanpa perlindungan ini, guru akan kesulitan membentuk siswa menjadi individu yang memiliki karakter dan kedisiplinan yang baik.

Perspektif Hukum: Aspek Perlindungan Hukum dalam Pendidikan

Dalam konteks pendidikan, aspek hukum memainkan peran penting dalam memberikan jaminan bagi guru untuk melaksanakan tugas tanpa intimidasi. Beberapa undang-undang dan peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang ini menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam pendidikan. Salah satu hak dasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menegaskan bahwa guru yang melaksanakan tugas sesuai kode etik dan norma yang berlaku memiliki perlindungan dari tuntutan hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada guru dalam mengajar dan mendisiplinkan siswa.

  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan ini mempertegas perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesional, termasuk ketika menerapkan tindakan disiplin yang bersifat mendidik. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan jaminan agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa khawatir akan tuntutan yang dapat menghalangi tugas mereka.

  • Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.

Permendikbudristek ini mengatur kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, termasuk kemampuan dalam pengelolaan kelas dan pendisiplinan siswa yang sesuai dengan standar profesional. Regulasi ini juga memberi pedoman bagi guru dalam menangani siswa dengan cara yang etis dan profesional, sehingga proses pendisiplinan tidak menimbulkan masalah hukum. Standar ini menjadi landasan bagi guru dalam menerapkan disiplin secara efektif dan aman.

  • Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, dalam regulasi ini, guru diberikan pemahaman tentang aspek hukum yang relevan dalam dunia pendidikan. Pendidikan profesi guru yang diselenggarakan dalam regulasi ini memberikan bekal bagi para guru tentang batasan dan prosedur dalam mendidik serta mendisiplinkan siswa secara legal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi hukum guru dalam menjalankan tugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun