Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Damayanti Wisnu Putranti, Ada 22 Anggota Bangar Berprofesi Pengusaha dan Menjabat di Alat Kelengkapan Dewan

29 Januari 2016   11:18 Diperbarui: 17 Februari 2016   20:47 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dalam tulisan sebelumnya,  "Saya dengar ada 24 orang, ada nama-namanya, yang terima duit juga atau enggak, wallahu alam," kata kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, Rabu, (27/1). Adapun jumlah anggota Komisi V sebanyak 54 orang. Cukup menarik, bukan. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan akan menjawab keraguan publik terhadap kepiawaian Pimpinan KPK Jilid IV dalam memberantas korupsi. Agus pun menyatakan kesiapan pihaknya menangani kasus-kasus besar untuk menjawab keraguan tersebut. "Saya beberapa hari terakhir menandatangani banyak surat perintah penyelidikan. Jadi jangan khawatir kasus besar lepas dari pantauan KPK," kata Agus. Ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan nyali lima nahkoda yang baru. KPK, kata Agus, tak segan untuk menangani suatu kasus besar jika telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Kalau nanya nyali, saya tidak bisa jawab hari ini. Akan sombong kalau declare diri saya sangat bernyali," kata Agus.

Sekali lagi, ini bukan dongeng baru di Senayan. Fakta, hasil penelitian potensi konflik kepentingan anggota DPR RI 2014-2019, yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch, memilih secara acak dari 293 anggota DPR yang memiliki latar belakang pengusaha. Data yang digunakan bersumber dari dct.kpu.go.id, dpr.go.id, wikidpr.org, LPSE, opentender.net, LHKPN, akta perusahaan dari percetakan negara. Pengklasifikasian jenis usaha berdasarkan KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. Jika diihat berdasarkan asal partai anggota DPR, dari 108 orang anggota DPR yang di telusuri bisnisnya, paling banyak berasal dari partai Golkar, yaitu 22 orang. Kemudian disusul oleh PDIP sebanyak 19 orang dan posisi ketiga adalah Demokrat sebanyak 14 orang. Dari hasil penelitian tersebut, jika dilihat berdasarkan kedudukan anggota DPR dari komisinya, maka komisi yang paling banyak anggota dengan latar belakang pengusaha dalam penelitian ini adalah Komisi 3, Komisi 5, Komisi 6 dan Komisi 7 yang masing-masing sebanyak 13 orang. Komisi 3 memiliki wewenang dibidang hukum, HAM dan kemanan. Komisi 5 memiliki wewenang di bidang infrastruktur dan perhubungan. Sedangkan, Komisi 6 memiliki wewenang di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, Standarisasi Nasional. Komisi 7 memiliki wewenang di bidang Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup. Dari 108 anggota DPR, sebanyak 64 orang memiliki jabatan dalam alat kelengkapan dewan. Sedangkan sisanya 44 orang merupakan anggota komisi. Dari 64 orang anggota DPR yang memiliki latar belakang pengusaha dan menjabat di alat kelengkapan dewan, paling banyak berasal dari Bangar yaitu 22 orang, kemudian BKSAP sebanyak 18 orang dan ketiga adalah Baleg sebanyak 12 orang. Dari 373 entitas bisnis yang pernah dijabat oleh Anggota DPR, paling banyak anggota DPR menjabat sebagai Direksi yaitu 61% atau 230 orang, kemudian posisi Komisaris sebanyak 33% atau 123 orang, dan ada 4% atau sekitar 16 orang selain menjadi direksi atau komisaris juga memiliki saham atau merupakan pendiri pusahaan. Namun ada sebanyak 2% atau sekitar 7 orang anggota DPR yang sulit diidentifikasi kedudukannya dalam perusahaan. "Sehingga hal ini akan mempengaruhi analisis potensi konflik kepentingannya," demikian tulis hasil penelitian potensi konflik kepentingan anggota DPR RI 2014-2019. Indonesia Corruption Watch mengeluarkan rekomendasi harus ada aturan yang melarang seorang anggota DPR tidak boleh memiliki jabatan atau memiliki aktivitas bisnis terkait dengan jabatan dan wewenangnya di DPR. 

Sangat masuk akal, jika kemudian seusai diperiksa KPK, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary membenarkan bahwa dirinya mengarahkan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Kota Ambon, Abdul Khoir  ke Komisi V. Menurut dia, anggaran proyek itu berasal dari dana aspirasi yang dianggarkan DPR. "Masuknya ke DPR. Banyak usulan dari masyarakat dan pemda. BPJN juga ngusulin. Namanya menangkap aspirasi," kata Amran.

Namun Amran mengaku tidak tahu paket proyek jalan yang mana yang digarap oleh Damayanti. Hanya saja, menurut Amran, paket proyek tersebut sudah dianggarkan di APBN. "Wah saya tidak tahu (paket yang terkait dengan Damayanti). Oh sudah (dianggarkan di APBN)," katanya.

Kita tunggu, Damayanti Wisnu Putranti tidak sendirian

 

artikel terkait: Lingkaran Setan di Perkara Damayanti Wisnu Putranti, Ada 24 Anggota DPR ?

sumber foto disini

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun