Minat masyarakat Indonesia terhadap pakaian impor masih cukup tinggi. Berkunjunglah ke sejumlah tempat seperti Pasar Senen di Jakarta atau Pasar Cimol Gedebage di Bandung. Kedua pasar yang menjadi etalase pakaian impor ini tak pernah sepi konsumen.Â
Perdagangan pakaian bekas dunia telah tumbuh secara signifikan. Statistik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa nilai perdagangan pakaian bekas dunia meningkat dengan cepat dari $1,8 miliar pada tahun 2006 menjadi $3,7 miliar pada tahun 2016, meningkat sebesar 106 persen.Â
Antara tahun 2006 dan 2016 saja, nilai perdagangan pakaian bekas dunia tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) 7,6 persen, yang hampir dua kali lipat laju CAGR 3,4 persen untuk perdagangan pakaian baru selama periode yang sama.
Arus perdagangan pakaian bekas dunia sangat tidak seimbang. Di satu sisi, ekonomi maju adalah pemasok dominan pakaian bekas ke dunia. Pada tahun 2016, hampir 40 persen ekspor pakaian bekas dunia berasal dari tiga negara saja: Amerika Serikat (15 persen), Inggris (13 persen) dan Jerman (11 persen).Â
Data juga menunjukkan bahwa Uni Eropa dan Amerika Serikat bersama-sama menyumbang sebanyak 65 persen dari nilai ekspor pakaian dunia antara tahun 2006 dan 2016.Â
Negara lain yang patut disebutkan adalah China, yang dengan cepat menjadi pengekspor pakaian bekas terkemuka lainnya di Dunia. Pada tahun 2016, ekspor pakaian bekas Tiongkok mencapai US$218 juta dari hanya US$0,32 juta pada tahun 2006, meningkat lebih dari 684 persen!
Sebaliknya, sebagian besar ekspor pakaian bekas dunia akhirnya dijual di negara-negara berkembang, terutama negara-negara kurang berkembang. Misalnya, pada tahun 2016, Afrika Sub-Sahara (SSA) secara keseluruhan mengimpor sekitar 20 persen pakaian bekas dunia, jauh lebih banyak daripada wilayah lain mana pun di dunia.Â
Secara nilai, tiga besar importir individu pakaian bekas pada tahun 2016 juga semuanya adalah negara berkembang, yaitu Pakistan (6,0 persen), Malaysia (5,8 persen) dan Ukraina (4,9 persen).
Kebijakan perdagangan yang mengatur perdagangan pakaian bekas seringkali menimbulkan kontroversi.Sementara hambatan perdagangan pakaian baru menarik banyak perhatian publik, perdagangan pakaian bekas menghadapi berbagai jenis pembatasan yang lebih berat dan rumit.Â
Data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menunjukkan bahwa pada tahun 2016 rata-rata tarif yang diterapkan untuk impor pakaian bekas adalah 19,3 persen, lebih tinggi dari 15,4 persen pakaian baru.Â
Dari total 180 negara yang tercakup dalam basis data tarif WTO, 115 (atau 64 persen) menetapkan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi untuk pakaian bekas daripada yang baru.Â