Kita harus berhenti menutupi keterlibatan kita sendiri dan kelambanan kita sebagai bangsa dalam mencegah kekerasan seksual menyebar dan tumbuh dalam frekuensi. Negara dan masyarakat juga harus disalahkan karena tidak ada di sana ketika gadis-gadis itu meminta perlindungan untuk merawat mereka.
Baca:Â
Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, di Mana Anda Tanya Korban
Fakta Baru Kasus Novia Widyasari Rahayu, Apa Kabar Randy Bagus?
Hari ini, perhatian kita pada seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara, korban pemerkosan dinyatakan meninggal dunia. Gadis belia itu meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou Manado pada Senin 24 Januari 2022) pukul 07.25 Wita. Korban sudah menjalani perawatan sejak 29 Desember 2021. Laporan dugaan kekerasan seksual sudah dilaporkan pada 28 Desember 2021. Â Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.
 "Kematian disebabkan karena pasien mengalami kanker darah," kata Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado, Jimmy Panelewen, dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022). Â
Penyakit anak perempuan itu disebut tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Sementara dr Joel yang pertama kali menerima pasien itu, mengatakan korban pemerkosaan itu datang dengan keluhan perdarahan dan disertai membawa surat permintaan visum dari kepolisian.Â
"Saat pemeriksaan saya temukan ada lebam-lebam di sebagian besar tubuh sampai ke area dekat kemaluan disertai dengan adanya perdarahan di sekitar kemaluan. Kami juga melanjutkan dengan VER dan hasilnya ditemukan adanya robekan di selaput darah, di mana robekan yang sifatnya sudah lama," terang Joel.
Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut)yang masih melakukan penyidikan yang bersifat lebih ilmiah atau scientific crime investigation. Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini dari tahap penyelidikan sudah berlanjut menjadi ke arah penyidikan.
"Kita akan terus lakukan Seperti telah disampaikan dalam konferensi pers di RSUP Prof Kandou Manado, mengenai hal ikhwal tentang kematian korban sudah jelas," kata Mulyatno dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Januari 2022.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak sembilan saksi, termasuk tiga orang dokter. Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara. Dari hasil pertemuan dengan korban, didapati informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Satu nama tersebut nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.