Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disebut E-KTP pertama kali diterapkan pada 2009, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji petik e-KTP di 6 wilayah, yakni Makassar, Padang, Denpasar, Jogjakarta, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Jembrana.Â
Program ini akhirnya resmi diterapkan di seluruh Indonesia. Kartu penduduk ini menggantikan KTP sebelumnya yang terbuat dari kertas.Â
Namun implementasi program e-KTP menemui berbagai persoalan. Selain kendala dalam hal teknis dan non teknis, seperti teknologi yang digunakan kerap bermasalah dan data kependudukan yang tidak mutakhir, proyek tersebut bermasalah akibat kasus korupsi yang timbul, diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Kasus ini meninggalkan peta yang rumit.
Sejak Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk disahkan, data penduduk harusnya sudah dibangun. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi kependudukan ini.
Lelang e-KTP ini dimulai pada 2011. Terpidana korupsi M Nazaruddin bahkan membeberkan, pengaturan lelang ini sudah berlangsung sejak Juli 2010.
Akhirnya, pada Juni 2011, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan Konsorsium PT PNRI sebagai pemenang dengan harga Rp5,9 triliun. Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution). Mereka menang setelah mengalahkan PT Astra Graphia yang menawarkan harga Rp6 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp4,7 triliun- Rp4,9 triliun.Â
Tapi banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang. Â KPK memeriksa banyak pihak. Termasuk para anggota Komisi II DPR, periode 2009-2014.
Dalam proses lelang, menurut Indonesian Corruption Watch tiga hal yang janggal adalah post bidding, penandatanganan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat. Post bidding adalah upaya mengubah dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Selain itu, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) menilai, kontrak itu ditandatangani saat proses lelang tengah disanggah--oleh dua peserta lelang, Konsorsium Telkom dan Konsorsium Lintas Bumi Lestari.
LKPP menyarankan penandatanganan kontrak ditunda selesai masa sanggah banding. Sebab, sesuai pasal 82 Peraturan Presiden 54 tahun 2010 sanggahan banding menghentikan proses lelang. Tapi saran LKPP ini tak digubris.
Enam bulan kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Pelakunya, menurut KPPU adalah Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk.