Suatu hari-tepatnya lupa-saya ingat dalam perjalanan menuju Yogyakarta melewati Jalan Tol Trans Jawa. Selular berdering berkali-kali. Menerima telepon dari orang yang tak dikenal, pasti cukup mengganggu, bukan? Tampilan layar selular menunjukkan kode area wilayah metropolitan Jabodetabek-021-menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika berkendara merupakan perbuatan terlarang, dapat memicu bahaya bagi diri sendiri dan sesama pengguna jalan lainnya. Saya pun menepi sesaat untuk sekadar menerima dan mengingatkan si penelopon bahwa saya masih di Jalan Tol Trans Jawa, dan menghubungi saya setelah masuk rest area kurang lebih berjarak 15 menit, terhitung dari bahu kiri jalan mengarah ke Pekalongan, tempat saya menepi.
Jalan tol ini membentang dari Pemalang sampai Batang, Jawa Tengah sepanjang 39,2 km. Terbagi menjadi dua seksi utama, Pemalang-Pekalongan sepanjang 20,05 km dan Pekalongan-Batang dengan sepanjang 16,7 km. Untuk seksi pertama diresmikan oleh Presiden  Joko Widodo pada 9 November 2018, sedangkan seksi dua pada 20 Desember 2018.
Kemudian, sampailah saya di rest area KM 330 A. Sambil menunggu si penelepon berkode area 021, seperti biasa berkrenyit di kepala dipenuhi pertanyaan siapa si penelopon berkode area 021? Â Dan, mengingat saldo e-tol, apakah lebih dari cukup?
Perlu diingat, sebelum menggunakan jalan tol, sebaiknya cek saldo e-tol Anda. Jika memang saldo sudah menipis, lakukan pengisian ulang sebelum masuk jalan tol. Isi ulang e-tol bisa dilakukan melalui mesin ATM, mini market, merchant yang telah bekerja sama, hingga melalui fitur mobile banking (khusus untuk ponsel dengan fitur NFC).
Tak lama, si penelopon berkode area 021 menghubungi saya, dan singkat cerita ia adalah marketing sebuah perusahaan asuransi jiwa dan proteksi kesehatan, dengan label bank ternama. Saya memang salah satu nasabah bank tersebut. Saat itu, tanpa pikir panjang saya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, dan sampai hari ini saya resmi menjadi nasabah salah satu perusahaan Asuransi Jiwa yang berdiri sejak 1991. Setiap bulan saya menerima laporan via email dan setiap bulan rekening diautodebet perusahaan asuransi tersebut.Â
Sulit untuk menemukan rencana asuransi kesehatan terbaik untuk Anda atau kebutuhan keluarga Anda yang sesuai dengan anggaran Anda.Â
Asuransi kesehatan adalah kontrak antara penyedia asuransi dan pihak tertanggung yang mewajibkan penyedia untuk menanggung biaya proteksi kesehatan yang terkait dengan penyakit, cedera atau kondisi lainnya. Pengeluaran ini mungkin termasuk kunjungan dan konsultasi dokter, rawat inap, layanan darurat, operasi, tes laboratorium, obat resep, perawatan bersalin dan bayi baru lahir, kesehatan mental, naik ambulans dan layanan rehabilitasi.Â
Asuransi kesehatan umumnya tidak mencakup prosedur kosmetik seperti operasi plastik, atau perawatan tubuh, juga tidak mencakup perawatan masa kesuburan , penggunaan resep di luar label atau teknologi baru dan eksperimental. Persis apa yang dicakup oleh asuransi kesehatan bervariasi menurut rencana dan penyedia.Â
Sebuah sesi diskusi virtual media bertajuk How Insurance and Media Survive During the New Normal and Get Ready for 2022Â yang diadakan Allianz Indonesia bersama para pembicara mengulas mengenai kiat bertahan di tengah sulitnya keadaan krisis pandemi Covid-19, membahas bagaimana industri optimis melangkah masuk ke 2022, dan pemaparan Outlook Ekonomi Makro2022 serta digitalisasi asuransi.
Dikutip dari kontan.co.id, berdasarkan statistik asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juni 2021 total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp 768,49 triliun atau tumbuh 11% (year-on-year/yoy) dari sebelumnya yang sebesar Rp 692,36 triliun. Perolehan tersebut mencapai jumlah terbesar pada semester I/2021 setelah sempat menurun pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Selain tumbuh secara tahunan, perolehan aset pada semester I/2021 berhasil melampaui catatan aset industri asuransi sebelum pandemi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat nilai premi di perasuransian Indonesia mencapai Rp 26,1 triliun hingga akhir November 2021 lalu. Dari total tersebut, premi asuransi jiwa sebesar Rp 16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 9,8 triliun. Permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5% dan 322,9% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%.