[caption caption="Beredar Video Pengakuan Saipul Jamil Saat Di-BAP (foto: sapujagat.com)"][/caption]Artis pedangdut dan juga mantan juri ajang Dangdut Academy 3, Saipul Jamil masih menjadi sorotan media massa. Paska Saipul Jamil mengaku khilaf telah melakukan pencabulan terhadap DS (17). Pengakuan ini disampaikan Saipul usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Kamis, 18 Februari 2016. Empat hari kemudian, Senin, 22 Februari, melalui salah satu kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, penyanyi dangdut Saipul Jamil membantah, bahwa dia telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja pria berusia 17 tahun.
Namun, belum usai kehebohan pengakuan Saipul Jamil yang plin plan dan usai ganti pengacara. Selasa, 23 Februari 2016, beredarnya video Berita Acara Penyidikan (BAP) Pertama Saipul Jamil di depan penyidik, yang ditayangkan program berita Kabar Petang tvOne, lalu diunggah di Youtube, dengan jumlah 16.966 tayang dan mayoritas komentar mengolok-olok Ipul.
Pertanyaannya, bukankah Berita Acara Penyidikan (BAP) merupakan hasil penyidikan Polisi yang berklasifikasi rahasia negara? Apalagi, Berita Acara Penyidikan (BAP) mengandung materi pemeriksaan dan sensitif, sehingga membocorkannya dianggap membocorkan rahasia negara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebutkan boleh tidaknya Berita Acara Penyidikan (BAP) dibuka untuk umum atau dipublikasikan. Apalagi, Berita Acara Penyidikan (BAP) tidak disebutkan sebagai rahasia negara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIV Penyidikan, Bagian Kedua Penyidikan, mengatakan dalam pasal 120 (1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Sementara, pasal 115 (1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.Â
Dalam video berdurasi sekitar 5 menit 21 detik itu, Saipul Jamil tanpa beban menceritakan secara terang benderang kronologis di depan penyidik di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berikut petikannya,Â
"Awalnya dia (DS) aku suruh mijit di kamar aku di lantai dua. Aku suruh dia tidur karena sudah malam. Tapi dia enggak mau, mau nonton bola alasannya. Ya aku marahin dia, 'Gimana sih katanya ngantuk',"
"Aku akhirnya tidur duluan. Terus enggak lama dia tidur juga,"
"Dia aku kasih pinjam baju dan celana pendek motif pohon. Karena kan bajunya basah. Jadi dia pakai punyaku. Sempaknya biru tua," Â
"Pas waktunya sholat, saya bangunin dia, tapi kok enggak bangun-bangun tidurnya. Tidurnya telentang. Saya pun memeloroti celana pendeknya,"
"Dan saya khilaf, Pak. Enggak ada maksud ke sana. Itu pun terjadi sekali aja."
Tentunya publik yang pernah menonton program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan TV One, beberapa waktu lalu, Sudjiwo Tejo mengatakan ada yang bermasalah dalam desain besar industri hiburan saat ini. Sudjiwo Tedjo membandingkan zaman dahulu ketika media massa menampilkan sosok artis yang 'lelaki sekali' seperti Frank Sinatra, Acil Bimbo, Broery Marantika. Beda dengan sekarang yang menye-menye.
Kembali, pada persoalan beredarnya video Berita Acara Penyidikan (BAP) Pertama Saipul Jamil di depan penyidik, yang ditayangkan program berita Kabar Petang tvOne, lalu diunggah di Youtube. Apalagi, belakangan ini, bocornya dokumen rahasia negara sedang trend.