Fenomena kelangkaan terkhusus pada kebutuhan pokok masyarakat bukanlah hal baru di negeri ini. Kelangkaan pada kebutuhan pokok selalu dibarengi dengan naiknya harga pada barang yang tinggi. Tentu saja hal tersebut membuat resah para masyarakat.
Belakangan ini kelangkaan pada minyak goreng terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Minyak goreng yang beredar di pasaran juga memiliki harga yang tinggi mencapai dua hingga lima kali lipat dari harga sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ekonomi Islam memiliki pandangan tentang penyebab dari kelangkaan atau harga yang tinggi pada barang yaitu karena adanya perilaku ihtikar masyarakat. Ihtikar secara istilah berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Adapun hadist yang membahas perilaku ihtikar yaitu
سنن ابن ماجه ٢١٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Hukum ihtikar menurut para ulama yaitu haram. Menimbun yang diharamkan menurut ulama fikih yaitu yang memenuhi 3 aspek berikut :
- Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan untuk masa satu tahun penuh,
- Menimbun untuk dijual pada saat harganya tinggi dan saat kebutuhan masyarakat mendesak sehingga masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang mahal,
- Barang yang ditimbun adalah kebutuhan pokok masyarakat.
Lalu bagaimana solusi terhadap adanya kelangkaan akibat dari perilaku ihtikar tersebut?
Ihtikar adalah sesuatu yang harus dicegah karena dapat menghambat mekanisme pasar bekerja dengan baik. Oleh karena itu diperlukannya pengawasan pada pasar seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. yaitu memeriksa langsung ke pasar agar dapat memantau berjalannya mekanisme pasar. Dalam Islam pengawasan pasar dikenal dengan istilah Hisbah. Dengan adanya pengawasan tersebut maka mekanisme pasar dapat berjalan dengan semestinya. Selain itu untuk menghindari adanya penimbunan barang, kita sebagai umat Islam perlu kiranya membeli dan menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun dan tidak berlebihan sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. Dengan begitu kita bisa mencegah adanya perilaku ihtikar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H