Mohon tunggu...
Wd AldhaSaharia
Wd AldhaSaharia Mohon Tunggu... Lainnya - Profil

Mahasiswa FEBI IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena Kelangkaan Kebutuhan Pokok dalam Perspektif Ekonomi Islam

19 Maret 2022   15:09 Diperbarui: 19 Maret 2022   15:16 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Fenomena kelangkaan terkhusus pada kebutuhan pokok masyarakat bukanlah hal baru di negeri ini. Kelangkaan pada kebutuhan pokok selalu dibarengi dengan naiknya harga pada barang yang tinggi. Tentu saja hal tersebut membuat resah para masyarakat. 

Belakangan ini kelangkaan pada minyak goreng terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Minyak goreng yang beredar di pasaran juga memiliki harga yang tinggi mencapai dua hingga lima kali lipat dari harga sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ekonomi Islam memiliki pandangan tentang penyebab dari kelangkaan atau harga yang tinggi pada barang yaitu karena adanya perilaku ihtikar masyarakat. Ihtikar secara istilah berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Adapun hadist yang membahas perilaku ihtikar yaitu 

سنن ابن ماجه ٢١٤٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ

 إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

Hukum ihtikar menurut para ulama yaitu haram. Menimbun yang diharamkan menurut ulama fikih yaitu yang memenuhi 3 aspek berikut :

  1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan untuk masa satu tahun penuh,
  2. Menimbun untuk dijual pada saat harganya tinggi dan saat kebutuhan masyarakat mendesak sehingga masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang mahal,
  3. Barang yang ditimbun adalah kebutuhan pokok masyarakat.

Lalu bagaimana solusi terhadap adanya kelangkaan akibat dari perilaku ihtikar tersebut? 

Ihtikar adalah sesuatu yang harus dicegah karena dapat menghambat mekanisme pasar bekerja dengan baik. Oleh karena itu diperlukannya pengawasan pada pasar seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. yaitu memeriksa langsung ke pasar agar dapat memantau berjalannya mekanisme pasar. Dalam Islam pengawasan pasar dikenal dengan istilah Hisbah. Dengan adanya pengawasan tersebut maka mekanisme pasar dapat berjalan dengan semestinya. Selain itu untuk menghindari adanya penimbunan barang, kita sebagai umat Islam perlu kiranya membeli dan menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun dan tidak berlebihan sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. Dengan begitu kita bisa mencegah adanya perilaku ihtikar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun