Mohon tunggu...
Wayan Sudane
Wayan Sudane Mohon Tunggu... wiraswasta -

ngeblog di kompasiana tentang corporate social responsibility (CSR) maupun sustainability. Sebelumnya sudah ngeblog di http://wayansudane.net dengan berbagai tulisan dari yang tidak penting sampai yang penting untuk dibaca!

Selanjutnya

Tutup

Money

FokPedum dan ‘Pajak’ Model Baru

5 Oktober 2010   10:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:42 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok kelahiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang dukungan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Forum Kemitraan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat yang kemudian disebut dengan Fokpedum. Fungsi forum tersebut amat krusial bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah. Pasal 9 ayat 5 huruf c rancangan permendagri menyatakan: Fokepdum bertugas mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (KONTAN Edisi 24-30 Mei 2010). Adanya aturan tersebut tentu sudah tidak sesuai dengan semangat CSR. Walupun belum ada satu pengertian tentang CSR, defini yang dikeluarkan World Business Council for Sustainable Development (2000) dapat dijadikan panduan. WBCSD menyatakan: The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employess, their families, the local community and society at large to improve their quality of life. Dari pengertian tersebut, jelas CSR tidak hanya dalam lingkup sumbangan/ donasi yang bersifat charity. Lebih dari itu pelaksanaan CSR pun menuju beyond compliance terhadap semua peraturan yang ada. Dalam pelaksanaannya, sangat aneh bila CSR kemudian diatur dalam Permendagri yang jelas-jelas ingin mengatur pelaksanaan CSR apalagi sampai melakukan seleksi setiap proposal program CSR. Isu global tentang CSR kini tengah menunjukan kearah tata kelola yang sesuai dengan standar-standar CSR seperti telah adanya guidance tentang pelaporan CSR / sustainability reporting yaitu Global Reporting Initiative (GRI), draft ISO 26000 yang menjadi panduan dalam pelaksanaan CSR. Apalagi bila telah diberlakukannya sosial audit kelak. Terkait dengan standar-standar tersebut, tentu kurang tepat mengatur teknis pelaksanaan bahkan pengawasan pelaksanaannya oleh forum yang diatur pemerintah....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun