"GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat," bebernya.
Dia berharap, masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap beredarnya video berkaitan yang terjadi di lahan kawasan hutan tersebut. Sebab, tudingan yang termuat dalam video beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami meminta kerja sama masyarakat, agar tidak mudah terpancing dengan video yang beredar itu. Sebab, apa yang termuat dalam isi video tidak sesuai dengan realita yang ada. Seperti yang terlihat dalam video, bapak itu barau datang di lokasi, dan langsung tiba-tiba melakukan protes. Ia mengaku bahwa itu lahannya, sementara itu lahan negara dan perusahaan telah mengantongi IPPKH dan memenuhuhi kewajibannya melakukan pembayaran terhadap Pemerintah," kata Marlion.
Pria lulusasn sarjana Hukum itu juga menerangkan, mengelola kawasan hutan bukan periha yang gampang. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana," pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI