Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawa 2,5 Kg Sabu, Tiga Pria Asal Medan Ditangkap di Kendari

27 Mei 2022   13:37 Diperbarui: 27 Mei 2022   13:47 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga pelaku diamankan di Polda Sultra,  Jumat (27/5/2022). Foto. Wayan Sukanta

Kendari - Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RD (45), SR (32) tahun dan HM.

Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (25/5/2022), dengan barang bukti sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram (Kg).

"Para pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari," ujar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes. Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (27/5/2022).

Dari interogasi Polisi, ketiganya diketahui warga yang berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, ketiga pelaku berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari.

"Para pelaku ini diupah puluhan juta oleh seorang bandar yang komunikasinya lewat telapon. Paket itu dibawa dari Aceh kemudian rencananya akan diserahkan ke seseorang di Kota Kendari," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, dari penangkapan terebut barang bukti diamankan 2,5 Kg Sabu yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.

Sementara pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Rutan Polda Sultra guna kepentingan peroses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya," ucap Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan. Wayan Sukanta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun