Kendari - Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RD (45), SR (32) tahun dan HM.
Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (25/5/2022), dengan barang bukti sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram (Kg).
"Para pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari," ujar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes. Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (27/5/2022).
Dari interogasi Polisi, ketiganya diketahui warga yang berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, ketiga pelaku berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari.
"Para pelaku ini diupah puluhan juta oleh seorang bandar yang komunikasinya lewat telapon. Paket itu dibawa dari Aceh kemudian rencananya akan diserahkan ke seseorang di Kota Kendari," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, dari penangkapan terebut barang bukti diamankan 2,5 Kg Sabu yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.
Sementara pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Rutan Polda Sultra guna kepentingan peroses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya," ucap Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan. Wayan Sukanta