Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedapatan Bawa Busur, Seorang Remaja di Konsel Diamankan Polisi

4 Mei 2022   20:28 Diperbarui: 4 Mei 2022   20:32 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku dan barang bukti Busur yang diamankan Polsek Konda, pada Selasa (3/5/2022). Sumber: metrokendari.id

Kendari - Seorang remaja berinisial MAS (18) tahun, ditangkap Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik dan busur.

MAS ditangkap di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (3/5/2022) malam.

"Pelaku diamankan dengan beberapa anak panah jenis busur beserta ketapelnya sekitar pukul 22.00 Wita di Konda," ujar Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno, Rabu (4/5/2022).

Remaja itu diamankan Polisi berawal dari adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa Busur. Dari laporan itu, petugas dari Polsek Konda langsung datang mengamankan remaja tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan ada tiga anak busur beserta ketapelnya. Awalnya warga yang amankan, setelah kita dapat laporan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Bambang.

Kini remaja itu beserta barang bukti Busur telah dibawa ke Polsek Konda untuk diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku telah diamankan dan kita lakukan proses hukum," jelasnya.

Bambang mengimbau masyarakat jika melihat kejadian serupa agar segera melapor untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kita akan tindak tegas jika ada pihak-pihak yang membawa Busur dengan sengaja ingin mengganggu Kamtibmas. Kita harap adanya penindakan seperti ini dapat menciptakan situasi dan kondisi yang aman agar masyarakat merasa tentram," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun