Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg).
Pelaku berinisial NA (38) tahun, ditangkap di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/4/2022).
"Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak bertransaksi paket ganja tersebut. Ganja sebanyak 1 Kg itu dikemas dalam bungkusan Ball. Usai DItangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan," ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Jupen, paket ganja tersebut rencananya akan diedarkan terhadap pemesannya yang ada di Kota Kendari.
Paket ganja sebanyak 1 Kg itu dikirim dari seorang bandar dari luar Sultra melalui jasa pengiriman JNE.
"Paket itu dia dikirimkan dari seorang bandar yang diketahui teman lamanya berinisial YS. Saat ini YS masih dalam pengembangan kami. Pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar," ucapnya.
Jupen menyebut, penangkapan kasus ganja ini merupakan menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Kendari sepanjang tahun 2022.
"Iya, ini merupakan pengungkapan kasus pengedar ganja terbesar yang berhasil diungkap untuk tahun ini," katanya.
Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup .
Penulis. Wayan Sukanta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H