Mohon tunggu...
Wayan Sukanta
Wayan Sukanta Mohon Tunggu... Penulis - Suka Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bawa Ganja 1 Kg, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kendari

30 April 2022   11:38 Diperbarui: 30 April 2022   11:40 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku dan barang bukti ganja 1 Kg diamankan Polresta Kendari, Sabtu (30/4/2022).

Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg).

Pelaku berinisial NA (38) tahun, ditangkap di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/4/2022).

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan saat hendak bertransaksi paket ganja tersebut. Ganja sebanyak 1 Kg itu dikemas dalam bungkusan Ball. Usai DItangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan," ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Jupen, paket ganja tersebut rencananya akan diedarkan terhadap pemesannya yang ada di Kota Kendari.

Paket ganja sebanyak 1 Kg itu dikirim dari seorang bandar dari luar Sultra melalui jasa pengiriman JNE.

"Paket itu dia dikirimkan dari seorang bandar yang diketahui teman lamanya berinisial YS. Saat ini YS masih dalam pengembangan kami. Pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar," ucapnya.

Jupen menyebut, penangkapan kasus ganja ini merupakan menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Kendari sepanjang tahun 2022.

"Iya, ini merupakan pengungkapan kasus pengedar ganja terbesar yang berhasil diungkap untuk tahun ini," katanya.

Akibat perbuatannya, warga Malang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup .

Penulis. Wayan Sukanta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun