Mohon tunggu...
ekafolks
ekafolks Mohon Tunggu... Freelancer - amorfati

Sekali berarti sudah itu mati.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Beda Desa Dinas, Desa Adat, dan Desa Pekaraman di Bali?

27 Oktober 2017   11:14 Diperbarui: 27 Oktober 2017   11:44 19888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana desa adat Panglipuran di Bangli, Bali

Berawal dari kawan yg bertanya tentang perbedaan desa pakraman dan desa dinas di Bali karena ia mengambil skripsi dengan lokus Bali, saya tertarik untuk mengupas lebih lengkap tetang hal tersebut. Sebab sesungguhnya awalnya saya juga bingung ketika ditanya. Padahal lahir dan besar di Bali :D

Okelah, jadi begini. Di Provinsi Bali dikenal ada dua bentuk (pemerintahan) desa yang masing-masing mempunyai fungsi, sistem atau struktur organisasi berbeda. Dua bentuk desa tersebut adalah:

1. Desa Dinas (desa dan kelurahan)

2. Desa pakraman atau desa adat

DESA DINAS / KELURAHAN

Yang dimaksudkan dengan istilah "desa dinas" adalah apa yang pada masa pemerintahan kolonial Belanda dahulu oleh Hunger disebut "Gouvernementsdesa" yang artinya desa pemerintahan.

Yang dikenal sekarang sebagai desa dinas adalah organisasi pemerintahan di desa yang menyelenggarakan fungsi administratif persoalan kedinasan (pemerintahan), seperti mengurus KTP dsb. Desa dinas dibentuk  dengan jalan menggabungkan beberapa desa pakraman kecil menjadi satu, sedangkan desa pakraman yang relatif besar, langsung "dibaliknama" menjadi desa dinas.

Pengertian pemerintahan desa kemudian dirumuskan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Beberapa desa dinas yang berlokasi di daerah perkotaan oleh karena heterogenitas penduduknya kemudian diubah menjadi kelurahan.

Walaupun sama-sama desa dinas, kelurahan berbeda dengan desa atau keperbekelan. Salah satu perbedaannya, soal otonomi. Desa atau keperbekelan memiliki hak otonomi (hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, walaupun tidak asli, karena diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku).

Sedangkan kelurahan tidak memiliki hak otonomi. Perangkat pimpinannya juga berbeda. Perangkat desa (kepala desa dan kepala urusan di kantor desa), bukan PNS, sedangkan perangkat kelurahan (lurah dan kepala urusan di kantor kelurahan) adalah PNS.

DESA PAKRAMAN / DESA ADAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun