Sehubungan dengan terjadinya berbagai pelanggaran konstitusi dalam Muswil III PAN Lampung, maka beberapa kader berusaha mewujudkan tekad dan menyatukan hati dalam rangka penyadaran dan membangun keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Kita ketahui, semua aturan yang termaktub dalam garis- garis besar haluan organisasi baik itu Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), Surat Keputusan (SK), dan atau keputusan- keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno, merupakan konstitusi tertinggi yang harus dipatuhi semua anggota.
Terlebih dalam partai politik yang memiliki platform dan tujuan yang jelas, kepatuhan pada konstitusi partai adalah suatu keniscayaan. Penegakkan aturan, merupakan syarat mutlak demi kokohnya bangunan partai.
Pelanggaran konstitusi, tak bisa dianggap persoalan sepele sebab, itu merupakan indikator awal gagalnya partai politik dalam berkiprah di ranah keumatan dan kebangsaan. Selain pemicu konflik serius di tubuh internal partai itu sendiri. Dilatarbelakangi konflik yang dimulakan dari pelanggaran konstitusi pada MUSWIL III PAN Lampung itulah, Komite Penegak Konstitusi Partai Amanat Nasional ini dibentuk. Sekaligus dalam rangka menyelamatkan partai dari keterpurukan, perpecahan antar kader, serta sebagai wadah silaturahmi antar kader dalam rangka problem solver dan atau penyelesai masalah. Sekaligus mendorong segera dibentuknya Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS) Partai Amanat Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Bab XI Pasal 24.
Sementara itu soal MPS juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab XIII pasal 61 yang hingga hari ini masih belum dibentuk. KPK PAN ini menjadi lokomotif untuk menggawangi konstitusi, sekaligus sebagai langkah advokasi, membela kader yang didzolimi dan atau membentengi partai dari berbagai pelanggaran konstitusi. KPK PAN ini adalah untuk mengawal dan menegakkan konstitusi Partai Amanat Nasional sedangkan misi KPK PAN antara lain:Memberikan pendidikan politik bagi kader- kader PAN,Mendorong dituntaskannya masalah- masalah yang terkait konstitusi partai,Memberikan pemahaman dan penyadaran terhadap hak dan kewajiban politik bagi kader PAN, Memberikan saran dan masukan yang konstruktif guna membesarkan partai
Musyawarah Wilayah III PAN Lampung yang sudah berlangsung pada 24-25 Oktober 2010 di Bandar Lampung telah melahirkan kegelisahan banyak kader PAN Lampung itu sendiri. Jika kita menengok sejenak Muswil tersebut, telah terjadi penyimpangan sejak penetapan nama calon, agenda muswil yang tidak dijalankan, mekanisme pengambilan keputusan dalam muswil itu sendiri, serta tindakan kekerasan dalam mengambil keputusan.
Dari sekelumit uraian di atas, kami segenap kader PAN yang telah diamanatkan untuk memenangkan pemilukada di beberapa kabupaten yaitu, Mesuji, TUBA Barat, dan Pringsewu. Termasuk di dalamnya Pilgub Lampung pada tahun 2013, Pemilu Legislatif tahun 2014, dan Pilpres maka kami memutuskan beberapa hal :
Pertama :
Membentuk sebuah wadah yang kami namakan Komite Penegak Konstitusi Partai Amanat Nasional yang disingkat KPK PAN. Wadah ini didirikan sebagai wujud keprihatinan dan tanggungjawab kader dalam menjaga amanat serta kedaulatan partai.
Kedua :
Sebagai upaya penegakkan konstitusi sekaligus wujud langkah hukum yang kami tempuh, pada hari Jum’at 05 November 2010 telah mendaftarkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No Perkara: 646/Pdt.G/2010/PN.Jak-Selserta melakukan langkah politik antara lain dengan silaturahmi ke beberapa tokoh dan atau pendiri PAN.
Keputusan dua hal tersebut di atas tentunya haruslah disikapi dengan bijak oleh semua pihak karena dengan penyelesaian seperti inilah kita mendapatkan sebuah pelajaran berharga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H