Mohon tunggu...
H Wawan rehan
H Wawan rehan Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

olahraga joging, lagu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Proporsi Pengetahuan Masyarakat terkait Kemudahan Akses Ditinjau dari Kinerja Pegawai

23 Desember 2022   14:46 Diperbarui: 23 Desember 2022   15:04 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara dibentuk oleh masyarakat di suatu wilayah yang tidak lain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama setiap anggotanya dalam koridor kebersamaan. Dalam angan setiap anggota masyarakat, negara akan melaksanakan fungsinya menyediakan kebutuhan hidup yang berkaitan dengan orang lain di sekelilingnya. Di kehidupan sehari-hari, kebutuhan bersama itu sering diartikan sebagai "kebutuhan publik". Salah satu contoh kebutuhan publik yang mendasar adalah kesehatan. Upaya memberikan pelayanan kesehatan terhadap kesehatan pembangunan pada bidang kesehatan, yang sekaligus adalah bagian dari pada pembangunan nasional. Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dari mutu kehidupan dalam pembangunan Nasional untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. (Rosie dkk, 2017)

Undang-undang dasar kita, antara lain yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1 dan pasal 34 ayat 2 telah menggariskan kewajiban Negara untuk menjamin bahwa setiap penduduk mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Dalam mencapai kinerja pegawai, faktor sumber daya manusia sangat dominan pengaruhnya. Sumber daya manusia yang berkualitas dapat dilihat dari hasil kerjana, dalam kerangka profesionalisme kinerja yang baik adalah begaimana seorang pegawai mampu memperlihatkan perilaku kerja yang mengaruh pada terciptanya maksud dan tujuan organisasi atau tempatnya bekerja, misalnya bagaimana cara mengelola sumber daya manusia agar mengarah pada hasil kerja organisasi atau intansi ketika potensi mereka tidak dikembangkan secara optimal.

Pelayanan kesehatan bermutu yang diberikan kepada pasien merupakan tolak ukur bagi keberhasilan pelayanan, dan berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat jasa. Secara umum disebutkan bahwa makin efektif suatu pelayanan kesehatan yang diberikan maka semakin tinggi pula mutu pelayanan kesehatan tersebut. Puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara merata, tidak ada diskriminasi sehingga pelayanan tersebut menjadi efektif dan efisien.

Puskesmas merupakan sarana atau organisasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang di dalamnya terdapat konsep akuntabilitas. Puskesmas sendiri adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat, di samping itu memberikan pelayananan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Sesuai dengan Kebijakan Nasional Departemen Kesehatan sejak tahun 2004 perlu upaya revitalisasi puskesmas untuk mengembalikan peran dan fungsi puskesmas ke awal keberadaanya yaitu sebagai puskesmas yang selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat di wilayah kerjanya.

Pelayanan publik menurut Agung Kurniawan (2005:6) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan. Menurut Sadu Wasistiono dalam Hardiyansyah (2011:11),pelayanan publik didefinisikan sebagai pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah, ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.

Menurut Moenir (2006:186) manajemen pelayanan adalah manajemen proses, yaitu sisi manajemen yang mengatur dan mengendalikan proses layanan, agar mekanisme kegiatan pelayanan dapat berjalan tertib, lancar, tepat mengenai sasaran dan memuaskan bagi pihak yang harus dilayani. Menurut Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2005:4) manajemen pelayanan adalah suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasi rencana, mengkoordinasikan dan menyyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan.

Menurut Amy Y.S Rahayu (dalam A. Patra M. Zen dkk 2006:32) kualitas pelayanan publik menurut konsumen memiliki lima dimensi yaitu:

  • Tangble, kualitas pelayanan yang terukur secara fisik berupa saranan perkantoran, komputerisasi administrasi, ruang tunggu, tempat informasi, dsb;
  • Realibity, kemampuan dan kendala dalam menyediakan pelaynan yang tepercaya;
  • Responsive, Kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat, tepat serta tanggap terhahap keinginan masyarakat/konsumen/pelanggan;
  • Assurance, Kemampuan, keramahan, dan sopan santun dalam menyakinkan kepercayaan masyarakat/konsumen/pelanggan;
  • Emphaty, Sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan pelayanan.

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakkat, menurut Depkes RI (2009). Sedangkan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo (2001) pelayanan kesehatan adalah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.

Riset    Kesehatan    Dasar    tahun    2018 menunjukkan proporsi pengetahuan masyarakat terkait     kemudahan     akses     ke layanan kesehatan khususnya    Puskesmas, Puskesmas  Pembantu,  Puskesmas  Keliling  dan Bidan Desa berdasarkan tempat tinggal dari segi jenis  kendaraan,  waktu  yang  ditempuh,  serta biaya   transportasi   ke   fasilitas   kesehatan   di Indonesia  yaitu  39.2  mudah,  31.8  sulit,  29.0 sangat sulit. Sedangkan, pengetahuan masyarakat   terkait   hal   tersebut   berdasarkan Provinsi,  proporsi  tertinggi  diduduki  oleh  Bali dan  terendah  Papua.Sedangkan, Jawa  Timur berada pada urutan ke-9 (Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan Pengembangan, 2018)

Sebagai konsekuensi tuntutan masyarakat, pegawai harus memberikan pelayanan   yang    terbaik.    Khususnya,    bagi petugas pelayanan kesehatan harus berkontribusi besar dalam meningkatkan kinerjanya   sehingga   berdampak   positif   bagi kualitas    hidup    dan    kesejahteraan    pasien. Sehingga,  diharapkan  setiap pegawai  mampu mengidentifikasi kualitas kerja untuk dimonitor, diperbaiki,    serta    ditingkatkan    terus-menerus (Hasmoko,   2014). Selain   itu,   dukungan   dari pimpinan  juga  menjadi  kunci  pegawai  untuk meningkatkan kinerjanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun