"Kami bingung, kami sudah dapat SK pencabutan tapi dari kementerian lain masih memberikan surat peringatan, masih tercatat IUP di Kementerian ESDM. Kami mau lihat ke yang mana? Apakah ESDM dengan mengindahkan sanksi administrasi, atau SK pencabutan dari BKPM?"
Kalau saya jadi pebisnis pertambangan di Indonesia dan merasakan apa yang dikatakan oleh APNI, sepertinya saya juga akan bingung seperti kawan saya, Armando. Harusnya sudah bisa let's go untuk jalan cepat dan memberikan nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia, bahkan berkontribusi untuk negara, tapi malah ada izin yang berbelit. Kan, jadi mikir dua kali, nih? Sebenarnya, berbisnis di Indonesia nyaman atau aman nggak, sih? Barangkali Kementerian ESDM dan BKPM membaca ini, apakah Bapak/Ibu sekalian sudah berkomunikasi dengan baik? Kalau belum, saya belikan pulsa paketan untuk komunikasi lagi, deh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H