Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Begini Reaksi Politikus Terkait Bisnis Tes Usap PCR

3 November 2021   16:30 Diperbarui: 3 November 2021   16:55 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fadli Zon. Sumber Foto: Pakuanraya.com

Sejumlah partai politik (parpol) hingga politikus tuai reaksi terhadap kasus bisnis tes PCR yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan ada yang akan melaporkan kasus tersebut kepada KPK.

Berkaitan dengan kasus ini, Ketua DPP Partai Ummat Buni Yani mengecam dugaan keterlibatan menteri di era Pemerintah Presiden Jokowi, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas keterlibatannya dalam putaran bisnis tes usap PCR.


Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mulyanto menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti kasus yang menyeret menterinya dalam bisnis tes usap PCR. Mulyanto menilai bahwa menteri yang terlibat dalam bisnis PCR sangatlah tidak etis.

Mulyanto juga mengatakan jika mental mentrinya seperti saat ini, maka negara bisa bangkrut. Hal ini lantaran menurutnya mentor merupakan salah satu jabatan publik. Maka dari itu, siapapun yang menjabat sebagai menteri harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan sebuah kelompok bisnis.


Berbeda lagi dengan pernyataan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima akan melaporkan dugaan kasus keterlibatan Luhut dalam bisnis tes usap PCR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal.

Dirinya mengatakan bahawa saat ini ia berasama pihaknya masih menganalisis dan menyiapkan data-data untuk melaporkan Luhut ke KPK dan Polri.
 
Setelah data terkumpul semua, dirinya juga berharap agar nantinya KPK melakukan pemanggilan terhadap salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju tersebut.  Alif juga mengatakan KPK harus merespon dugaan tersebut dengan memanggil mereka dan menangkap permainan harga tes PCR.
 
Begitupun dengan perwakilan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi, alias Baidowi, yang juga mendesak agar dugaan keterlibatan pejabat pemerintah dalam bisnis tes PCR untuk dibuka ke publik.

Dalam hal ini, Awiek  menyebutkan seharusnya diungkap secara gamblang benar tidaknya, apakah kemudian pejabat itu melanggengkan ada kepentingan bisnis dibalik itu tau tidak. Menurutnya, wajar apabila publik mencurigai hal tersebut. Dengan adanya kecurigaan publik harusnya bisa dijawab secara profesional. 


Sebelumnya, beberapa waktu lalu masyarakat diinformasikan bahwa harga tes usap PCR kembali turun. Tes usap PCR sendiri menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi. Sayangnya, dibalik turunnya harga salah satu tes tracing Covid-19 ini disebabkan karena adanya bisnis tersembunyi dari beberapa pejabat dan petinggi publik.
 
Hal ini terlihat dari awal mula harga tes PCR ditetapkan pemerintah. Terdapat kesan bimbang dan tidak tegas pemerintah dalam menentukan harga tes tersebut. Disisi lain, banyak masyarakat yang menganggap tes usap PCR terlalu mahal dan merasa tidak adil bagi mereka, karena kenyataannya hal tersebut dijadikan sebuah permainan bisnis oleh sekelompok orang tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
 
Oleh karena itu, Politisi Fadli Zon turut menanggapi hal tersebut. Fadli berpendapat bahwa lebih baik harga tes dibuka secara gamblang agar tidak ada lagi "bisnis di atas penderitaan rakyat".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun