Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Untuk menunjang hal diatas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 06 tahun 2012 tentang satuan polisi pamong praja semestinya diatur lagi dalam sebuah payung hukum yakni perda.
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun kondisi ini lain dengan yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, sebanyak kurang lebih 98 orang personil dengan status tenaga harian lepas yang direkrut oleh Pemerintah Daerah dengan gaji Rp.500.000,- per orang.
Status Satpol PP ?
Status tenaga harian lepas satuan polisi pamong praja di kabupaten Banyuwangi yang saat ini masih menjalankan tugasnya dalam penegakan perda di kabupaten Banyuwangi, ditetapkan tanpa berlandaskan payung hukum, dugaan hal yang malah menyimpang dan tidak sesuai, tercantum dalam PP no 06 th 2012 dalam bab VI tentang pengangkatan dan pemberhentian, karena di dalam Pasal 16 menyebutkan ; Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah pegawai negeri sipil; berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atasatau yang setingkat;tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; sehat jasmani dan rohani; dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Yang menjadi persoalan adalah ketika pengangkatan dan pemberhentian saja sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah apakah masih sah satpol pp itu menjalankan tugas dan fungsinya dan perekrutan sat pol PP tersebut melawan hukum.
Dalam somasi yang di layangkan oleh Gerakan Buruh dan Rakyat untuk Keadilan (GEBRAK) kepada Bupati Anas, saat di konfirmasi Helmi Rosyadi menyatakan ”kebijakan rekruitment terhadap 98 orang itu melawan hukum dan ilegal, pasalnya melanggar PP no 06 th 2012 dan mereka bukan pns namun tenaga harian lepas oleh karena itu kami akan layangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat keijakan itu .” tandas Helmi.
Selain itu GEBRAK akan melaporkan pelanggaran hak normatif ketenaga kerjaan atas upah terhadap tenaga harian lepas satpol PP yang hanya di upah 500 ribu per orang ke Polda Jatim, pasalnya sesuai dengan keputusan Gubenur no 81 tahun 2011 tentang besaran UMK th 2012 sebesar Rp.915.000,-. Upah sat pol PP di Kabupaten Banyuwangi jelas melanggar UU no13 th 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 juncto 185, yang berisi : ”bahwa pembayaran di bawah upah minimum kerja merupakan tindak pindana kejahatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI