Mohon tunggu...
Wawan Hermawan
Wawan Hermawan Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis, Blogger

Hobi jalan-jalan, membaca, menulis dan membahagiakan orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seurgensi Apa Penambahan Jumlah Kementerian dan Manfaatnya Bagi Rakyat Indonesia?

9 Mei 2024   17:05 Diperbarui: 9 Mei 2024   21:05 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar kompas tv

Seurgensi apa penambahan jumlah kementerian dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia?

Akhir-akhir ini ramai diberitakan beberapa media, bahwa ada wacana, akan ada penambahan jumlah Kementerian di Indonesia, kalau ada rencana penambahan Kementerian, apakah itu perlu dan urgent banget?

Dari jumlah Kementerian yang ada sekarang, yang sudah dibentuk dan berjalan dalam membantu kinerja presiden apakah masih kurang?

Mengutip dari laman https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kementerian_di_Indonesia  (pukul. 16.09 WIB), bahwa kementrian sekarang itu kurang lebih berjumlah 34 kementerian.  

Apakah kurang optimal dalam melaksanakan pekerjaannya dan ada beberapa pekerjaan yang belum maksimal dikerjakan, sehingga harus ada penambahan.

Ataukah karena hanya hasrat semata dalam memenuhi dan memposisikan tim pemenangan, agar kebagian kursi jabatan?

Penambahan jumlah kementerian, apabila memang diperlukan dan sangat mendesak dalam membantu kinerja presiden, saya kira sah-sah saja, apalagi itu hak prerogratif presiden.  

Tetapi kalau urusannya hanya untuk memberikan posisi pada tim pemenangan (tim sukses), kiranya perlu dikaji ulang.

Harusnya dari kementerian yang ada, kinerjanya dimaksimalkan dan ditingkatkan, agar benar-benar untuk mensejakterakan rakyat, mengabdi untuk bangsa dan negara.

Jadi, jabatan yang diamanahkan dijadikan pelantara untuk sebanyak-banyaknya melakukan kebajikan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat memihak untuk kepentingan orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun