Seurgensi apa penambahan jumlah kementerian dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia?
Akhir-akhir ini ramai diberitakan beberapa media, bahwa ada wacana, akan ada penambahan jumlah Kementerian di Indonesia, kalau ada rencana penambahan Kementerian, apakah itu perlu dan urgent banget?
Dari jumlah Kementerian yang ada sekarang, yang sudah dibentuk dan berjalan dalam membantu kinerja presiden apakah masih kurang?
Mengutip dari laman https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kementerian_di_Indonesia  (pukul. 16.09 WIB), bahwa kementrian sekarang itu kurang lebih berjumlah 34 kementerian. Â
Apakah kurang optimal dalam melaksanakan pekerjaannya dan ada beberapa pekerjaan yang belum maksimal dikerjakan, sehingga harus ada penambahan.
Ataukah karena hanya hasrat semata dalam memenuhi dan memposisikan tim pemenangan, agar kebagian kursi jabatan?
Penambahan jumlah kementerian, apabila memang diperlukan dan sangat mendesak dalam membantu kinerja presiden, saya kira sah-sah saja, apalagi itu hak prerogratif presiden. Â
Tetapi kalau urusannya hanya untuk memberikan posisi pada tim pemenangan (tim sukses), kiranya perlu dikaji ulang.
Harusnya dari kementerian yang ada, kinerjanya dimaksimalkan dan ditingkatkan, agar benar-benar untuk mensejakterakan rakyat, mengabdi untuk bangsa dan negara.
Jadi, jabatan yang diamanahkan dijadikan pelantara untuk sebanyak-banyaknya melakukan kebajikan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat memihak untuk kepentingan orang banyak.