Bukan jadikan bahan untuk memperkaya diri, menindas rakyat melalui kebijakan yang mencekik dan menyombongkan diri, apapun jabatan yang disandang akan ada akhirnya, akhirnya manusia adalah kematian, karena manusia tidak ada yang abadi.
Kalaupun itu benar akan direalisasikan oleh presiden terpilih, maka Tambah Kementerian tentunya pasti berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan lainnya.
Mengutip dari laman https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kementerian_di_Indonesia  (pukul. 16.09 WIB). Berikut di bawah ini adalah kementerian yang ada:
Kementerian kelompok I
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
Kementerian kelompok II
- Kementerian Agama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Sosial
Kementerian kelompok III
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi
Kementerian Koordinator
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Agung Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Ketenegakerjaan
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pertanian
 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi
 Daftar diatas ini adalah kementrian yang sudah ada dan berjalan aktif sebanyak 34 kementerian, nah, apakah dari jumlah itu masih ada yang belum terakomodir masuk dalam kemanterian.
Tapi apapun itu, adalah hak presiden yang akan memilih dan menentukan semuanya soal itu. Â