Menjelang H-3 Bawaslu tertibkan APK
Pasca berakhirnya masa kampanye pada pemilihan umum tahun 2024, Maka mulai hari ini (11/02/2024), telah memasuki masa tenang, kenapa dikatakan masa tenang?, karena segala aktivitas dari para calon, baik calon presiden (Capres), caleg atau calon DPD tidak diperbolehkan lagi melakukan berbagai bentuk aktivitas, seperti: mengajak, berorasi, berkumpul atau mengujungi konstituennya.
Selain itu, yang menjadi penanda masa tenang adalah dengan diterbitkannya berbagai macam alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu yang terpasang di pinggir jalan atau di pohon berupa stiker, benner, bendera, spanduk dan baliho.
Penertiban Alat Peraga kampanye (APK) ini dilakukan oleh bawaslu  bekerjasama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) berbagai tingkatan.
Di tingkat kecamatan misalnya, Bawaslu tk kecamatan itu dibantu Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) yang tersebar di kecamatan itu, kemudian di bantu pula oleh satpol PP yang bertugas di kecamatan tersebut.
Seperti yang terlihat pada pagi hari ini (11/02/2024), para petugas baik satpol dan Pengawas Pemilu (Panwas) disepanjang ruas jalan protokol atau di tempat-tempat yang telah di pasangi APK, mereka semua berkumpul melakukan penertiban APK tersebut.
Disepanjang jalan pramuka bunder Jatiluhur misalnya, seluruh APK yang terpasang dari berbagai partai politik dan pasangan calon presiden semua di tertibkan oleh petugas. Kemudian di pertigaan saman, Â pertigaan Jatiluhur Jatimekar dan Cikaobandung, Sasak beusi, gerbang tol Jatiluhur dan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Jatiluhur.
Sementara salah satu anggota Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) Kecamatan Jatiluhur, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya (11/02/2024), Â membenarkan perihal penertiban APK hari ini, lebih lanjut ia menuturkan bahwa penertiban ini memang sudah sesuai tahapannya, Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H