Mohon tunggu...
Wawan Fun Tahsin
Wawan Fun Tahsin Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Penyuluh Agama Islam KUA Mlati

Pria yang sehari-hari ditugaskan memberi penyuluhan Agama ini, prihatin dengan semakin tingginya keretakan rumah tangga. Melalui kompasiana ia ingin berbagi tentang serba-serbi pembelajaran hidup khususnya yang menyangkut kerumahtanggaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mau Umroh? Segera Bikin Paspor

31 Agustus 2024   05:42 Diperbarui: 31 Agustus 2024   07:02 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke luar negeri, termasuk Umroh atau Haji. Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat paspor dikarenakan membuat paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya. Berikut langkah demi langkah yang diperlukan untuk membuat paspor dengan mudah dan efisien.

CARA MEMBUAT PASPOR 

PERSIAPKAN PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN

Sebelum membuat paspor, pastikan kita telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan umum termasuk kartu identitas, seperti KTP atau kartu keluarga, serta akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir pada aplikasi m-paspor dengan benar. Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang spesifik untuk tujuan pembuatan paspor. Misalnya, jika akan bekerja, pemohon paspor harus memiliki rekomendasi dari Biro Umroh jika akan berangkat Umroh.

MELAKUKAN PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI M-PASPOR

Setelah dokumen siap, segeralah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponsel. Melalui aplikasi m-paspor, pemohon paspor dapat dengan mudah memilih waktu dan tempat foto paspornya. Setelah mendaftar melalui m-paspor hadirlah tepat waktu untuk mengambil sidik jari, foto, dan wawancara. Jangan lupa, ketika mendaftar pilih jenis paspor yang sesuai untuk negara tujuan dan budget Anda.

ISI FORMULIR APLIKASI DENGAN BENAR

Pemohon paspor hendaknya mengisi formulir aplikasi dengan benar. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen identitas. Jangan lupa untuk memeriksa kembali formulir sebelum mengirimkannya untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pengajuan paspor. Biasanya petugas Biro Umroh dengan sigap membantu calon jamaah bila kesulitan dalam pendaftaran antrian online paspor.

BAYAR BIAYA APLIKASI DAN PENGIRIMAN

Apabila permohonan paspor secara online telah disetujui, segeralah membayar biaya permohonan paspor. Pastikan membayar biaya yang sesuai dengan jenis paspor yang diajukan dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia. Pilihan mode pembayaran cukup beragam, mulai dari transfer bank, aplikasi mobile banking, transfer melalui teller di bank, e-commerce seperti Tokopedia maupun Bukalapak, hingga Indomaret dan Kantor Pos. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar biaya permohonan paspor. Adapun biaya harus yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor adalah sebagai berikut :

Biaya pembuatan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:

Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000

Paspor rusak: Rp 500.000

Paspor hilang: Rp 1.000.000

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000

Biaya pembuatan paspor juga dapat meningkat jika pemohon memilih layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Biaya percepatan paspor adalah Rp 1.000.000, yang dijumlahkan dengan biaya paspor.

TUNGGU PASPOR ANDA SELESAI DIPROSES.

Setelah membayar biaya paspor segera download surat pengantar foto paspor ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Biasanya Paspor akan selesai 5 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor Anda, seperti bukti identitas dan bukti pembayaran, atau bisa diwakilkan dengan surat kuasa kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun