Menikah adalah hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Adapun ketentuannya tertuang dalam UU no. 16 tahun 2019. Hal yang perlu di cermati utamanya pada pasal 7 ialah
1. bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun.
2. dalam terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan  dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
3. pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
dus, bagi pembaca yang sudah melampaui usia 19 tahun, clear ya, sudah saatnya menikah atau merencanakan pernikahan. Nah, bagi orangtua yang punya anak yang punya anak di usia 19 tahun atau lebih juga sudah saatnya menikahkan atau mempersiapkan pernikahan putra-putrinya.Â
bagi yang masih dibawah 19 tahun tetapi sudah ingin menikah, atau sudah ingin menikahkan putra-putrinya meskipun masih belum 19 tahun, maka bisa menghubungi KUA terdekat, untuk mendapatkan arahan prosedur secara lebih detailnya.Â
semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H