Mohon tunggu...
Wawan W Efendi
Wawan W Efendi Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Buku dan Inventor Paten

Wawan W. Efendi lahir di Lamongan Jawa Timur. Ia tercatat sebagai mahasiswa Magister Teknologi Pendidikan (S2) Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Ia telah menerbitkan beberapa buku skala nasional dan saat ini tenggah menggeluti bidang Hak Kekayaan Intelektual sehinggah telah mendaftarkan 3 paten.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kurikulum Pendidikan Nasional, Antara Amanat UU dan Degradasi Moral di Era Disrupsi

27 Juni 2022   09:34 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:12 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data APK Perguruan Tinggi Indonesia (BPS, 2022)

Degradasi moral sendiri telah menjadi isu yang cukup memprihatinkan belakangan ini. Salah satu contoh dari degradasi moral ini adalah pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017, terdapat 8% laki-laki dan 2% persen wanita umur 15 sampai 24 tahun yang telah melakukan hubungan seksual, dimana 11% darinya hamil diluar nikah.

Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2019, berdasarkan data dari Reckitt Benckiser Indonesia menjadi 33% remaja Indonesia telah melakukan hubungan seksual. Belum lagi jika kita perhatikan kasus satu persatu yang diberitakan oleh berbagai media masa telah membuat kita terenyuh melihatnya. Mulai dari kasus pemerkosaan, asusila hingga prostitusi online yang hampir tiap hari seolah tiada hentinya.

Contoh lain dari degradasi moral ini adalah fenomena tawuran pelajar yang kian hari kian meningkat. Bahkan belakangan ini begitu banyak podcast di cannel youtube yang membahas fenomena tawuran pelajar. Bahkan banyak yang menghadirkan secara langsung mantan pelaku tawuran pelajar tersebut. Ironisnya seiring dengan kencangnya podcast tersebut, fenomena tawuran, begal hingga klitih makin bermunculan pula di beberapa daerah yang semula belum pernah terdengar fenomena itu.

Tentu contoh degradasi moral lainnya masih sangatlah banyak. Tetapi dari fenomena tersebut sepertinya sudah cukup mengambarkan meningkatnya degradasi moral di Indonesia. Fenomena degradasi moral tersebut juga secara tidak langsung telah menunjukkan pada kita bahwa pendidikan nasional sejatinya belum bisa mencegah laju degradasi moral generasi muda Indonesia. 

Padahal jika merujuk pada tujuan Pendidikan Nasional yang tertuang pada UU No. 20 tahun 2003, maka sejatinya pendidikan nasional belumlah sepenuhnya mampu menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Lantas, Kurikulum Merdeka yang teranyar apakah dapat menjawab amanah UU No. 20 tahun 2003 sekaligus menangkal degradasi moral di era disrupsi?

Kurikulum Merdeka memang saat ini belum ditetapkan sebagai kurikulum nasional, namun baru akan ditetapkan pada tahun 2024. Meskipun demikian, pergerakannya sudah sangat meluas di berbagai daerah di Indonesia. Karenanya mari bersama-sama berdoa semoga dapat menghasilkan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia serta berkualitas. 

Selain itu, mari bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar tidak hanya bagus dalam tingkatan kurikulum saja, tetapi pelaksanaannya dilapangan bisa sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional seperti yang dicita-citakan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun