Pendidikan merupakan fondasi utama dari kebudayaan dan peradaban suatu bangsa. Kesadaran akan pentingnya pendidikan sejatinya dapat menjadi tolak ukur dari kualitas sumber daya manusianya.Â
Negara-negara yang saat ini sudah mencapai tingkat kemajuan peradaban dan teknologi, telah terbukti dapat menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi setiap warganya. Oleh karena itu, kualitas pendidikan akan senantiasa berbanding lurus dengan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa.
Indonesia sebagai negara yang mengamanahkan pendidikan dalam pembukaan undang-undang 1945 sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah seharus menempatkan pendidikan pada urutan pertama yang harus menjadi prioritas nasional. Namun sayangnya pendidikan Indonesia masih banyak menyisakan problematika yang butuh penyelesaian serius.Â
Jika menilik pada Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia, maka akan didapati angka yang masih sangat rendah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (2022), APK Perguruan Tinggi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir hanya berada dikisaran angka 30 - 31% saja. Dimana pada tahun 2019 sebesar 30,28%, tahun 2020 sebesar 30,85%, dan tahun 2021 sebesar 31,19%.
Data tersebut di atas menunjukkan bahwa masih belum banyak masyarakat Indonesia yang melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, jika Negara ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, maka sudah seharusnya permasalahan APK perguruan tinggi tersebut harus segera diselasaikan dengan cara yang tepat guna dan tentu perlu percepatan.Â
Terlebih lagi, Indonesia telah mencanangkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang merupakan manifestasi dari mutu serta jati diri bangsa Indonesia.Â
Kurikulum Pendidikan Nasional Jauh dari Amanat Undang-Undang?
Berbicara tentang pendidikan nasional, tidak akan dapat terpisahkan dengan kurikulum. Karena sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum sejatinya merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Â
Masykur dalam bukunya yang berjudul Teori dan Telaah Pengembangan Kurikulum 2019, menjelaskan bahwa kurikulum memiliki peranan yang sangat strategis dalam proses pendidikan guna mengembangkan peserta didik baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan dalam tingkatan lebih luas, kurikulum dipandang dapat menjadi tolak ukur kemajuan pendidikan suatu bangsa.
Sejak ditetapkannya UU No. 20 tahun 2003 tersebut, pendidikan nasional telah mengalami berbagai perubahan kurikulum. Seperti pada tahun 2004 dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), tahun 2006 dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kemudian pada tahun 2013 diperkenalkan kurikulum 2013 (K-13), dan yang terbaru dikenalkan kurikulum merdeka yang diproyeksikan akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.