Ketika Akil Mochtar, mantan ketua MK, mengajukan uji materi beberapa pasal UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi, rame-rame para penggiat korupsi, termasuk pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, belum-belum sudah meminta agar tidak dikabulkan uji materi UU TPPU. Padahal, mereka tak menyadari betapa bahayanya jika UU TPPU yang konon produk “bule” itu diberlakukan.
Penolakan para pihak terhadap uji materi UU TPPU itu hanya sekadar melihat siapa yang mengajukan uji materi itu yakni Akil Mochtar, akan tetapi tidak lagi melihat substansi UU TPPU yang boleh dibilang: ngawur.
Padahal, sahabat nabi Muhammad SAW yakni Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Jangan melihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan,” seharusnya kita pun dengan bijak patut melihat apa substansi UU TPPU yang diuji materi, bukannya sudah apriori lantaran Akil Mochtar yang mengajukannya.
Jika kita telaah dengan berdasarkan ilmu hukum, maka akan terlihat betapa kacaunya UU TPPU itu diberlakukan. Beberapa Pasal yang ngawur diterapkan di antaranya:
untuk selanjutnya dapat dibaca di: www.wartapena.com atau http://wartapena.com/uu-pencucian-uang-1-anomali-kepastian-hukum/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H