Seorang lelaki dengan inisial TJ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas yang dikenal sebagai H. Kejadian itu terjadi ketika H sedang berjualan ikan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada tanggal 10 Desember yang lalu.
Pelaku bejat TJ mengajak H masuk ke dalam pekarangan kosan setelah memanggilnya dengan modus pembelian ikan. "Korban lewat di depan rumah kos terlapor (TJ) dan terlapor langsung memanggilnya untuk membeli ikan," ungkap Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dalam keterangan tertulis pada Jumat malam.
Setelah mengarahkan H ke dalam pekarangan, TJ kembali memanggil korban untuk masuk ke dalam WC. Di dalam toilet itulah, TJ melancarkan aksi bejatnya terhadap H. Polisi mengonfirmasi penangkapan pelaku, dan saat ini TJ diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kronologi kasus ini menunjukkan kejadian yang memilukan di mana perempuan disabilitas menjadi korban kejahatan seksual. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan untuk korban dan menimbulkan kesadaran akan perlunya perlindungan lebih lanjut terhadap individu yang rentan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H