Seperti yang diketahui masyarakat surabaya PT Persebaya Indonesia (PT PI) menolak tawaran merger dari Bhayangkara Surabaya United. Bhayangkara SU adalah gabungan antara PS Polri dan Surabaya United (SU). Merger tersebut diperlukan agar Persebaya bisa tampil di Indonesia Soccer Championship (ISC) yang akan digelar PT Gelora Trisula Semesta (PT GTS) akhir April.
Rabu sore, 20 April 2016, memang telah terjadi pertemuan antara pihak Persebaya dengan Bhayangkara SU membahas penyatuan kedua klub. Pertemuan digelar di Gedung Tri Brata Polda Jatim, Jl A. Yani, Surabaya. Beberapa perwakilan hadir di antaranya Cholid Goromah, perwakilan klub internal dan tim kecil (Persebaya), Irjen Pol. Condro Kirono (PS Polri), Gede Widiade, Haruna Sumitro (SU), Yeyen Tumena, Djoko Driyono (PT GTS). Pertemuan juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji dan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menambahkan jika Polri mendapat mandat dari Presiden dan Menpora untuk membenahi sepakbola.
“Pintu utama pembenahan sepakbola berada di Surabaya. Kami bertugas menuntaskan persoalan dualisme Persebaya,” kata Kapolda Jatim.
Dalam pertemuan tersebut terjadi dealock walaupun persebaya diimingi 7 M, deadlock terjadi karena:
yang pertama: BSU minta 20 klub internal persebaya bergabung dengannya. Hal tersebut ditolak oleh klub-klub internal persebaya.
yang kedua: Pihak Polri ingin menambahkan kata Bayangkara dan mengubah logo namun ditolak karena sesuai ketentuan dirjen HAKI nama dan logo adalah hak PT Persebaya Indonesia. kalau melanggar akan dikenakan sanksi.
Namun isu beredar saat ini sebaliknya, Pihak Surabaya United ngotot sepihak menggunakan nama Persebaya Bhayangkar seperti yang penulis temukan di medsos [caption caption="surat selebaran"][caption caption="surat edaran"][caption caption="surat edaran"][/caption][/caption]
Nama Persebaya secara hukum menjadi milik PT.PI,lalu Polisi yang seharusnya menjadi Penegak hukum memakai nama Persebaya?? dari manakah mereka mendapatkan izin ?? mengapa Polisi begitu arogan ??
Mengapa itu terjadi?? Yang diminta oleh persebaya adalah jika Polri yang bekerjasama dengan persebaya maka statusnya adalah sebagai pengelola, tanpa menambahkan dan mengubah nama karena itu masalah hukum.
Lagi-lagi bonek diuji. Namun Bonek sedikit terhibur dengan curhat Bu Risma
Rabu 20 April 2016