Sekolah merupakan institusi formal dan strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik, mental, sosial, dan produktif. Salah satu yang mempengaruhi keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah adalah status kesehatan dan kondisi lingkungan sekolah.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu tolok ukur pengembangan pendidikan karakter adalah kebersihan dan kesehatan.
Amanat Peraturan Bersama (PB) 4 Kementerian, yaitu Kementerian, Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), pasal 4 dan 5 mengamanatkan bahwa kegiatan pokok UKS/M yaitu penanaman dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).Â
Dalam Peraturan Bersama tersebut dinyatakan bahwa membina, mengembangkan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab melalui program pendidikan yaitu kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, dan melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklasifikasikan sekolah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kriteria tertentu, termasuk Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dalam bentuk stratifikasi. Stratifikasi UKS ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan dan kualitas layanan kesehatan di sekolah-sekolah, sehingga dapat dilakukan intervensi dan perbaikan yang tepat.Â
Nilai yang Diharapkan
Stratifikasi UKS ini juga terkandung dalam nilai dan dimensi profil pelajar Pancasila, beriman, berintegritas, berempati, bernalar kritis, kreatif, dan berkolaborasi, serta dua elemen tambahan, yaitu akhlak pribadi serta merawat diri yang mengembangkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebersihan diri, serta mengembangkan kebiasaan hidup sehat.
Realitas Masalah Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Masalah kesehatan di sekolah menjadi kompleks dan bervariasi terkait dengan kesehatan peserta didik yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya kondisi lingkungan sekolah dan perilaku hidup bersih. Sekolah dapat menjadi salah satu tempat penyebaran penyakit seperti demam berdarah. Menurut Rois, 3 sampai 4 anak dalam setiap 1000 anak berusia 7-12 tahun berisiko menderita demam berdarah. Dari penderita itu, 33,8% adalah kelompok usia sekolah. Dua per tiga penderita tertular di luar lingkungan tempat tinggalnya, salah satunya di sekolah. Hal tersebut membuktikan bahwa kebersihan lingkungan sekolah merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas), diketahui bahwa masalah gizi usia sekolah 6-12 tahun masih besar, yaitu terdapat 35,6% anak pendek, 12,2% anak kurus, dan 9,2% anak gemuk. Masalah lain yang ditemukan adalah 44,6% anak usia sekolah mengonsumsi sarapan berkualitas rendah. Dilaporkan juga bahwa 1,7% anak mulai merokok pada anak usia 5-9 tahun dan 17,5% pada usia 10-14 tahun. Selain itu, persentase menyikat gigi setiap hari pada kelompok umur 10-14 tahun adalah sebesar 95,7%, namun yang berperilaku benar menyikat gigi hanya 1,7% (Riskesdas)