Mohon tunggu...
Watisatul Karlina
Watisatul Karlina Mohon Tunggu... Apoteker - wakana

خَيْرُالنّاسِ أحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَاْنْفَعُهُمْ لِلنّاسِ

Selanjutnya

Tutup

Money

Leasing

8 Mei 2020   11:34 Diperbarui: 8 Mei 2020   11:44 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama : Watisatul Karlina
Nim : 1901290161
Matkul : Bank dan lembaga keuangan
Jurusan : Ekonomi Syariah (2)

Analisis Mengenai Leasing Syariah
     Didalam pandangan islam sudah ditetapkan bahwasannya transaksi leasing itu termasuk dalam istilah al-ijarah. Dan analisa hukum islam juga sudah menetapkan bahwa perjanjian leasing dalam praktiknya itu sering berjalan namun tidak sesuai dengan sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sedangkan menurut para pemikir islam, praktik transaksi leasing itu dapat dibenarkan selama itu tidak keluar dari ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan (sebagaimana penerapan dalam al-ijarah). Karena meskipun syariah tidak membolehkan adanya biaya tertentu atas financial capital namun dalam operating lease membolehkan biaya tertentu atas modal rill. Nah dengan demikian, perlu diadakannya pengarahan terhadap bentuk transaksi ijarah muntahia bit tamlik dalam system pembiayaan baik dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, dikarenakan sering timbulnya salah pengertian dari umat islam juga karena adanya system hukum ganda.
     Praktik leasing ini bisa dikatakan persoalan yang pelik dan rumit dalam kegiatan ekonomi diindonesia. Mengapa demikian? Dikarenakan sebab munculnya merupakan salah satu praktik muamalah yang melibatkan sejumlah pihak yang mana pada mulanya itu sudah terkenal lebih dahulu oleh dunia barat dan tidak ditemukan pembahasannya secara khusus dalam kitab-kitab klasik dan fatwa ulama. Sedang menurut islam sendiri, masalah leasing ini masih menjadi hal yang membingungkan sehingga untuk menentukan dasar hukumnya para ulama dituntut untuk berusaha mencari kebenaran dengan menggalinya sendiri berdasarkan pada Maqashid asy Syariah (al-qur’an dan hadits).
     Leasing ini merupakan kegiatan ekonomi yang masih belum tau aturan yang detail baik dari al-qur’qn, hadits nabi maupun hasil ijtihad ulama terdahulu. Maka dari itu, leasing ini sering disebut dengan masalah Ijtihadiah, yaitu suatu persoalan yang perlu dibahas secara serius dan dikaji secara teliti dengan cara mencurahkan segala potensi dan kemampuan yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.
     Secara umum leasing ini berarti pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan ini sudah terbukti dengan diterbitkannya KUHPerdata dan adanya keputusan bersama tiga menteri oleh : Menteri keuangan, Menteri perdagangan dan Mneteri Perindustrian pada tahun 1974 tentang kegiatan leasing.
     Kegiatan usaha leasing sebagai pembiayaan alternative non bank mmiliki sejarah yang cukup panjang, yang mana leasing ini sudah terjadi sejak tahun 2000 SM (meskipun tidak diketahui secara pasti). Sesuai yang telah ditetapkan didokumen bahwasannya leasing ini perama kali dilaukan oleh orang-orang sumeria, kemudian dilanjutkan pada tahun 1284 dinggris, kemudian selain diinggris dilanjutkan oleh Amerika yaitu pada tahun 177-an. Sesuai dengan perkembangan ekonomi dan sejalan degan keinginan para produsen, kegiatan leasning ini terus meluas dan tersebarr ke berbagai Negara dengan pesat, terutama setelah tahun 1950-an.
     Leasing di Indonesia baru dikenal sejak tahun 1974. Kelahirannya berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Perindustrian dan Mentri Perdagangan No.122/MK/IV/2/74, No.32/M/SK/2/74, No.30/Kpb/1/74 tentang perizinan usaha leasing. Kehadiran leasing di Indonesia sebenarnya juga belum terlalu lama apalagi jika dibandingkan dengan Negara-negara maju. Dan hingga saat ini leasing diindonesi juga ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan.
     Asosiasi leasing ini juga mempunyai nama lain seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Anggaran Dasar yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pemibayaan. Sedangkan tujuan didirikannya ialah paling tidak pasa 6 AD-AR nya menyebutkan 5 tujuan utama, diantaranya adalah memajukan dan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
     Istilah leasing ini berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “lease” yang berarti sewa menyewa. Pada dasarnya leasing merupakan suatu bentuk derivative dari sewa menyewa yang kemudian berkembang dalam bentuk  khusus serta mengalami perubahan fungsi menjadi salah satu jenis pembiayaan. Istilah leasing sering disebut juga dengan sewa guna usaha. Pengertian leasing dalam SK Menkeu terdapat beberapa elemen penting dalam perjanjian leasing, yaitu : pertama, pembiayaan perusahaan. Kedua, penyediaan barang modal. Ketiga, jangka waktu tertentu.
     Secara umum, leasing dibagi menjadi 2 jenis, dan kedua jenis ini adalah yang umum digunakan dalam praktik bisnis leasing di indonersia. Finance lease, merupskan perusahaan leasing hanya bertindak sebagai suatu lembaga keuangan saja. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi barang tersebut. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, sedangkan lessor hanya berkepentingan mengenai kepemilikan barang tersebut secara hukum. Operating Lease, setelh masa leasing berakhir lesso akan merundingkan kemungkinan dilakukannya kontrak leasing yang baru dengan leassee yang lama atau mencari calon lessee yang baru.
     Secara yuridis, easing adalah suatu bentuk perikatan tak bernama yang muncul karena adanya perkembangan dibidang ekonomi dan hukum. Istilah leasing memilii pengertian yang beraneka ragam,
     Tekhnik perjanjian, pembiayaan dan proses transaksi leasing. Membahas hukum perjanjian ada 2 istilah bahasa belanda yaitu verbintenis dan overeenkomst. Sedangkan dalam pemberian arti mengenai keduanya masih banyak yang berbde-beda pendapat. Dan itu semua dapat disimpulkan yaitu bahwasannya didalam suatu perjanjian minimal harus terdapat 2 pihak, dimana kedua belah pihak tersebut saling bersepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum tertentu, dan itu sudah diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi : “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
     Ditinjaau dari aspek jenis transaksinya, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi Operating leases, lessor membeli barang modal dan disewagunakan kepada leesse. Lease boleh menunda atau membatalkan pembayaran asalkan sejak awal ia memberitahukkannya kepada lessor. Mempunyai tujuan untuk tidak membebani pihak lessee untuk membayar sewa cicilan kepada lessor sebesar jumlah harga modal yang ditanamkannya kepada objek leasing. Financial leases, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal, sedangkan lessee hanya melakukan pemasaran, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Leveraged Lease, melibatkan sekurang-kurangnya tiga pihak yaitu penyewa guna usah, perusahaan leasing dan kreditor jsangka panjang yang membiayai bagian trbesar dari transaksi leasing, sales Type Lease, jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh penyalur yang juga merupakan perusahaan leasing. Leasing jenis ini seringkali disebut sebagai suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
     Proses transaksi leasing mirip dengan kredit bank, perbedaannya hanya terletak pada pada bentuk barang yang diberikan, leasing menerikn bntuan dalam bentuk barang modal sedangkan pihak bank memberikan bantuan berupa permodalan. Proses transaksinya ada 3 tahap yaitu tahap pra priode leasing, tahap priode leasing dan tahap pasca priode leasing. Pihak pihak yang terlibat dalam leasing yaitu lessor, lessee, supplier dan kreditur.
     Didalam leasing ini jenis jenis transaksinya ada 2 yaitu finance lease denagn cirri objek barang yang dimiliki lessor dapat berupa barang barang bergerak maupun tidak bergerak, berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengen jumlah dan jangka waktu yang disetujui, lessor tidak dapat secara sepihak membetalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanian yg disetujui dan lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak/opsi beli untuk membeli objek sewaguna sesuai dengan nilai sisa. operating lease dengan cirri objek sewa guna digunakan oleh lessee dalam masa kontrak, jumlah seluruh pembayaran secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memeroleh barang modal, barang modal yng mjd objek sewa harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada lessor pada akhir masa kontrak.
     Perbedaan Leasing dengan sewa menyewa(ijarah) dalam hukum islam, kata al-ijarah berasal dari kata “al-ajru” berarti “ganti”, “al-kira” berarti “bersamaan” dan “al-ujrah” berarti “upah”. Dari sekian banyaknyaperbedaan pendaapat mengenai pengertian ijarah, maka dapat dikatakan bahwa akad ijarah terdapat 3 unsur pokok yaitu unsure pihak-pihak yg membuat transaksi, unsure perjanjian(ijab dan qabul), dan unsure materi yg diperjanjikan berupa kerja dan upah. Nerakhirnya ijarah serata pembatalannya dapat terjadi jika terdapat cacat pada barang sewaan yg terjadi pd tangan penyewa, barang yg disewakan hancur atau rusak, rusaknya barang yg diupahkan, asset yg bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada pwenyewa, berakhirnya masa yg telah ditentukn/ pekerjaanya selesai,, salah satu pihak meninggal dunia.
      Perbedaan sewa dengan bunga, antara pembayaran sewa dengan bunga memiliki sisi kesamaan karena pada awalnya sewa ditetapkan untuk tanh dan harta benda sedangkan bunga ditetapkan pada modal yang mempunyai potensi untuk dialihkan menjadi harta benda atau kekayaan yg lain. Sedangkan persamaan leasing dengan sewa menyeawa terlepas dari perbedaan yang ada diantara keduanya. Yang jelas leasing itu juga merupakan bagian dari bentuk transaksi sewa menyewa.

Tanggapan, kritik, sanggahan, saran, masukan dan pendapat
Bismillahirahmanirrahimm…
Tanggapan saya mengenai leasing syariah ini mungkin bisa memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. Akan tetapi leasing syariah masih belom tersosialisasi dikalangan masyarakat, dan hal inilah yang meyebabkan leasing syariah masih sepi peminatnya dalam hal peminjaman dana. Namun, sepertinya diindonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan yaitu dengan mengenalnya masyarakat dan berani mencoba untuk meminjam dana melauli leasing syariah ini.
Saran saya mengenai hal ini, denan berkembangnya perkembangan perbankan islam, juga pasti berkembang praktek ekonomi islam yang lain seperti leasing, asuransi, pasar modal, dana pension, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan lain sebagainya. Kemajuan ini bisa menjadi siyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan secara islami, karena mengingat sebelumnya belum pernah tersedia pelayanan dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat islam. Maka, perekonomian yang islami perlu adanya instrument yang menunjang baik yg disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Karena mengingat perkembangan praktek ekonomi islam dimasyarakat begitu pesat sehingga perlu mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang berfungsi untuk melindungi proses ekonomi yg dilkukan oleh masyarakat. Termsuk dalam hal ini llembaga pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhhatian serius dari pemerintah. Lembaga pembiayaan yang dimaksud adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Diantaranya seperti sewa guna ini (leasing), anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.  
Kritik dari saya, seharusnya bagi  para peminat atau pennguna mempraktikkan hal tersebut didasarkan atas perjanjian leasing dam menerpkannya sesuai dengan apa apa yang sudah ditetapkan. Karena jika tidak akan berdampak pada ketetapan hukum islam.
Masukan dari saya, bahwasannya leasing ini pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya diantaranya transaksi leasing ini sering dilakukan tanpa adanya uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100%, dipandang dari segi perjanjiannya leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan, leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu jalur kredit yang telah dimiliki, tidak adanya ketentuan kahrusan mencantumkan transaksi lesasing dalam neraca member daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci, persyaratan pembayaran dimuka yang relative lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana, leasing merupakan pelindung terhadapa inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering disebut kurang relevan, dengan memanfaatkan leasing lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yg disewa tersebut mengalami ketinggalan model, pembatasan pembelanjaan dalam pembelian kredit dapat diatasi melalui leasing dan adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi,pemerikasaan dan lain sebagainya. Sedangkan kelemahan menggunakan leasing diantaranya hak kepemilikian barang akan berpindah, biaya yang ditimbulkan cukup besar, barang modal tidak dapat dijadikan sebagai jaminan, resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri, dan adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaaan sewa guna usaha karena antara investasi dalam barang yang disewa dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai. Jadi dengan danya kelebihan dan kekurangan penerapan leasing kita dapat mengetahui resiko yang akan terjadi setelah menggunakan itu. Dan hendaknya kita dapata memanfaatkan itu dengan sebaiknya baiknya sesuai dengan aturan aturan hukum yang sudah ditetapkan. Jangan sampai nyeleweng apalagi menyalahgunakannya.
Pendapat saya mengenai leasing, yaitu mungkin transaksi ini memang cukup membantu masyarakat dala memenuhi semua modalnya, tetapi sebagai umat muslim kita juga harus memiliki dasar hukum dalam islam yang sesuai dengan perintah Allah melalui kitab suci dan para utusaannya.yang mana hukum leasing ini dalam pandangan islam dibagi berdasarkan macam leasingnya. Yan pertama pada operating lease hukumnya syara’ adalah mubah dan ini sudah tertulis dalam ayat al-qur’an yang artinya “ dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan “. Yang kedua pada finance lease hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan. Yang pertama alasannya adalah terdapat dua akad perjanjian dalam satu perjanjian leasing yaitu perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli.dan itu sudah dijelaskan dalam hadits yang berbunyi “nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan”(HR Ahmad, Al- Musnad, 1/398) sedangkan alasan yang kedua adalah terdapat bunga didalam system leasing ini, dimana bunga itu termasuk riba yang sudah jelas dilarang oleh islam sebagaimana sudah dijelaskan dalam ayat al-qur’an yang artinya “….padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah:275), alasan yang ketiga adalah adanya denda apabila terlambat dalam pelunasan atau membayara angsuran sebelum waktunya, alasan yang keempat adalah jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menjaminkan barang yang menjadi obyek jual beli sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Ibnu Hjar Al-haitami “tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli” (al fatwa al fiqhiyah al kubra,2/287)…. Maka dari itu hendaknya kita harus lebih berhati hati dalam menerapkan leasing ini agar tetap sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan oleh hukum islam dan tidak keluar dari syariat islam.

Sumber Referensi : Jurnal Muhammad Izuddin zakki, sekolah tinggi agama islam surabaya, " transaksi leasing diindonesia dalam perspektif hukum islam"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun