Kota Bandung sedang mempersiapkan uji coba/simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Regulasi penyelenggaraan PTM Terbatas mengacu pada SKB 4 Menteri Tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka ( Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri )  Rekomendasi  dari Satgas Covid -19 Kecamatan tentang Piloting  Sekolah pelaksana Ujicoba/Simulasi PTM  Terbatas dan Inmendagri no. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Jawa Bali.
Untuk persiapan PTM terbatas sebelumnya ada pendataan/penjaringan sekolah (verifikasi dan analisis oleh Tim), Penunjukkan piloting sekolah di tiap wilayah dan tiap jenjang, Izin / rekomendasi satgas kecamatan (daftar sekolah pilot), penyiapan sarpras, guru, siswa, ortu, kurikulum pembelajaran dan jadwal, satgas sekolah, sarana kampanye prokes, instrumen monev internal, dll.
Tahapan pelaksanaan PTM di bagi menjadi empat tahapan.
- Tahap pertama, masa uji coba/simulasi. Waktu pelaksanaan 1 -- 4 minggu (setelah vaksin PTK) bagi sekolah yang ditunjuk sebagai piloting kapasitas 10 -- 25 % siswa.
- Tahap kedua, masa transisi. Waktu pelaksanan dua bulan (awal tahun ajaran baru) kapasitas 25 -- 50 % siswa.
- Tahap ketiga, adaptasi kebiasaan baru. Waktu pelaksanaan dua bulan (Nopember -- Desember) kapasitas 50 -- 100% siswa.
- Tahap keempat, masa new normal. Waktu pelaksanaan Januari 2022 dengan kapasitas 100%
Perencanaan persiapan PTM di sekolah yaitu penyiapan sarana prasarana berbasis protokol kesehatan  covid-19, sosialisasi adaptasi  kebiasaan baru ke seluruh  warga (guru, tata usaha,  siswa dan orang tua), penyiapan kurikulum/desain pembelajaran tatap muka (teori dan praktik), serta pembentukkan tim satgas sekolah.
Sarana prasarana berbasis protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan PTM Terbatas.Â
Diantaranya sekolah harus mengisi kesiapan pembukaan sekolah melalui link dapodik, memiliki wastafel cuci tangan, spray dan cairan disinfektan, hand sanitizer, thermogun/thermos scanner, penandaan pada toilet, selasar, tempat antre dan berkumpul siswa, penutupan kantin, pembuatan banner, video sosialisasi dan media lainnya, pengaturan mobilitas siswa terkait tangga naik dan turun, sosialisasi perangkat yang dibawa siswa ke sekolah, kuesioner siswa dan guru terkait transfortasi dan self health assessment, serta surat persetujuan orang tua atau wali.
Persiapan protokoler kesehatan covid di sekolah. Setiap individu baik kepala sekolah, guru, TU, dan siswa diwajibkan membawa bekal  makanan dengan nutrisi baik dan  minuman yang  menyehatkan, membawa peralatan sholat, hand sanitizer.Â
Tujuannya agar tidak saling pinjam dan saling tukar. Sehingga dapat mencegah penularan covid-19.Â
Penyiapan sarana prasarana pendukung pembelajaran tatap muka teori dan praktik di sekolah. Seperti penyiapan kelengkapan pribadi guru  (face shield, masker dan sarung tangan), pengaturan jadwal masuk dan pulang sekolah untuk optimalisasi penerapan social distancing, serta penyusunan jadwal pembelajaran maksimal 2 mata pelajaran ( 2 x 60 menit ). Tujuannya agar dapat memproteksi diri dan tidak terlalu lama berkumpul di satu ruangan.
Sekolah juga harus memiliki kemitraan multi pihak yaitu antara satgas covid-19 kota Bandung dan satgas kewilayahan dinas kesehatan kota Bandung, SKPD / Instansi terkait, unsur kewilayahan (RT, RW, Lurah, Camat), serta PUSKESMAS.Â