Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk massyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan berkembang di bidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah ornaginisasi non-partisan yang memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah & komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya di kalangan generasi muda. Pengembangan dan pemberdayaan KT diselenggarakan dalam bingkai kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial oleh instansi sosial dengan menyertakan KT sebagai subjek. Seluruh pembangunan di bidang keejahteraan sosial baik oleh pemerintah maupun masyarakat dalam bentuk UKS dikoordinasikan & diatur (legitinasi) oleh instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial.
Kedudukan Fungsional Karang Taruna Sebagai organisasi sosial yang dikeloa & mengelola anak muda (generasi muda). KT memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi kemponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan , Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan. Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi: 1. Memiliki sekretariat/kantor yang representative; 2. Memperoleh subsidi untuk pengeloaan organisasinya; 3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial; 4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial; 5. Memiliki akses kuat dalam membnagun kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial; 6. Memiliki akses yang signifikasi dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna; 7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
Tujuan dari keberadaan Karang Taruna yaitu antara lain  1. Terwujudnya pertumbuhan & perkembangan kesadaran & tanggug jawab sosial setiap Warga Karang Taruna (WKT) dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai permasalahan sosial; 2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan WKT yang trampil, berkepribadi-an dan berpengetahuan (Aditya karya Mahatya Yodha); 3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan GM dalam mengembangan keberdayaan WKT; 4. Terbentuknya kemampuan WKT menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bermegara; 5. Terjalinnya kerjasama anatar WKT dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 6. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial lingkungannya; 7. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM GM desa/kelurahan yang dilaksanakansecara komperhensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan oleh KT bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna Menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Fungsi Karang Taruna Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni: 1. Penyelenggara Diktat bagi Masyarakat; 2. Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda; 3. Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM; 4. Penumbuh-kembang kesadaran tanggungjawab sosial GM; 5. Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan , dan jiwa kekeluargaan; 6. Penguat nilai-nilai kearifan local, pemupuk dan pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya; 7. Penyelenggara Rujukan bagi PMKS; 8. Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS; 9. Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor; 10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Kepengurusan Karang Taruna Secara organisasi, KT berdiri sendiri dank arena akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan.
Pengurus di tingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antar Karang Taruna dan dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi: 1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis; 2. Peyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi; 3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi; 4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait; 5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan; 6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri; 7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi; 8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM dan kaderisasi KT; 9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT; 10. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi. Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kecematan s/d. nasional ditetapkan secara baku di tingkat nasional bersama Depsos RI, dengan menetapkan kader KT secara berjenjang sebagai prioritas utama.
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan generasi muda yang berada di desa/kelurahan dalma bidang Usaha Kesejahteraan Sosial. Sebagai wadah pembinaan tenru saja mempunyai beberap program yang akan dilaksanakan yang melibatkan seluruh komponen dan potensi yang ada di desa /kelurahan yang bersangkutan. Sebagai Lembaga/Organisasi yang bergerak di bidang Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan berfungsi sebagai subyek. Karang Taruna sedapat mungkin mampu menunjukkan fungsi dan peranannya secara optimal. Sebagai organisasi tentunya harus memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-msing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang tertib dan teratur. Memiliki program kegiatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada di sekitarnya.
Program Kegiatan Karang Taruna berlangsung secara melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan seluruh unsur generasi muda yang ada. Kemampuan untuk menghimpun dana secara tetap baik yang bersumber dari Pemerintah maupun swadaya masyarakat untuk pelaksanaan program kegiatan masyarakat. Karang Taruna harus memiliki sarana prasarana yang memadai, baik secara tertulis maupun administrasi. Keberadaan Karang Taruna harus mampu menunjukkan peran dan fungsinya secara optimal di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan legetimasi dan kepercayaan kepada komponenkomponen yang lain, yang sama-sama berpartisipasi dalam pembangunan desa/kelurahan khususnya pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial. Salah satu komponen yang berperan dalam pembangunan desa/kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LPM bersama-sama dengan komponen-komponen yang lain sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya berkepentingan membangun desa/kelurahan masingmasing. Mengetahui bahwa LPM sebagai lembaga masyarakat yang mewadai segenap aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan secara menyeluruh (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahanan dan Keamanan) dan mempunyai tugas yang menyelenggarakan musyawarah desa/kelurahan, maka Karang Taruna sebagai salah satu bagian dari pertisipasi pembangunan bidang kesejahteraan sosial akan selalu koordinasi, konsultasi, koreksi, dan memberikan kritik/saran maupun bentuk yang lain dengan LPM. Pemberdayaan Karang Taruna dengan program LPM dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Telah diketahui bersama bahwa Karang teuna sebagai organisasi sosial kepemudaan yang ada di desa/kelurahan mempunyai tugs pokok, yaitu: bersama-sama pemerintah menangani permasalahan sosial (Pembangunan di bidang Kesejahteraan Sosial. Sebagai organisasi Karang Taruna mempunyai program yang disesuaikan dengan kepentingan/keadaan masyarakat desa/kelurahan masing-masing. Dalam program/kegiatan yang dilaksanakan LPM dan setelah dicermati, dikaji dan dipahami maka dapat ditarik suatu garis kerjasama koordinasi, saling mengisi, saling mendukung, dan saling sumbang saran dengan program/kegiatan Karang Taruna sebagai bagian dari pertisipasi masyarakat khususnya generasi muda dalam bidang usaha kesejahteraan sosial. Program-programnya akan dilaksanakan bersama-sama membantu pemerintah dalam pembangunan di desa/kelurahan meskipun Karang Taruna konsentrasinya pada pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Sesuai dengan kondisi masing-masing Karang Tarunanya, Karang Taruna diharapkan mampu menyikapi dan menangani berbagai permasalahn kesejahteraan sosial para pemuda dan warga masyarakat umumnya. LPM sebagai wahana partisipasi masyarakat (salah satunya Karang Taruna) akan selalu memberikan spirit, dorongan, dan membantu pembangunan.
Karang Taruna yang telah siap dengan program-programnya yang telah dikoordinasikan disingkronkan dengan LPM akan segera memberikan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai yang diharapkan, mengingatkan Karang Taruna sebagai ujung tombaknya dan berarti pula Karang Taruna mengisi kegiatan LPM. Dengan bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang Taruna akan mampu melaksanakan secara maksimal menangani permasalah kesejahteraan sosial, sehingga permasalahan sosial yang ada di desa/kelurahan akan menjadi berkurang/hilang. Dengan demikian, LPM mampu memberikan kontribusi kepada Karang Taruna secara optimal melalui program-programnya dan masyarakat sendiri merasakan dampaknya, yaitu permasalahan sosial berkurang, kesejahteraan sosial meningkat dan kesetiakawanan sosial maupun kebersamaan sosial menjadi kental. Beberapa program UKS Karang Taruna yang dapat dikontribusikan dengan lembaga/organisasi lain dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, antara lain: pencegahan/preventif tehadap tumbuhnya kenakalan remaja dan penyelahgunaan narkoba, minuman keras, dan lain-lain melalui kegiatan olah raga, kesenian, dan rekreasi. Pelayanan dan rehabilitasi sosial antara lain: kebersihan lingkungan, penyantunan para korban bencana, dan lain-lain. Pengembangan melalui kerjasama dengan organisasi sosial yang ada, pembentukan Kelompok Usaha Bersama, ketrampilan ekonomi produktif, kependudukan dan lingkungan hidup, kesehatan dan gizi, KB, pertanian dan lain-lain.
Program-program tersebut bersifat fleksibel (dapat berubah), mengembangkan dan tuntas tanpa menimbulkan akses-akses negatif. Adapun fungsinya antara lain: sebagai pencegahan, rehabilitasi, pengembangan dan penunjang. Selain dari program, banyak kegiatan yang dapat diprogramkan untuk membangun desa/kelurahan khususnya pada bidang kesejahteraan sosial.
Perkembangan karang taruna di berbagai daerah tidak serta merta maju, banyak daerah yang belum maksimal dalam mewadahi para pemuda pemudi nya untuk mengenyam pendidikan di organisasi karang taruna pada khususnya. Di Pulau Jawa sudah merebak banyak karang taruna yang berkembang baik dalam segi managament kegiatan, managament keorganisasian dan bahkan sudah banyak karang taruna yang menembus kegiatan sampai antar negara.