Mohon tunggu...
Wasillatun Nazjah
Wasillatun Nazjah Mohon Tunggu... Mahasiswa - belajar, belajar dan terus belajar......

bismillah berkah, manfaat...amin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Penafsiran Al-Qur'an Kontemporer dan Penafsiran Hijab Menurut Quraisy Shihab

26 Februari 2022   00:10 Diperbarui: 26 Februari 2022   00:27 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wartini atik, Nalar ijtihad Jilbab DalamPandangan M.Quraish Shihab, Hal. 35-36

Sumaryono, Hermeneutik: Sebuah Metoda Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1999), hlm. 23-24; Richard E. Palmer, Hermeneutika.

Agus Hermanto, “Peran ‘Illat dalam Ijtihad Hukum Islam”, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 11 No 1, 2018

  •  
  •  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun